Brebes poskota.online – Dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Brebes menerima program Asimilasi di Rumah (Asirum) dan Pembebasan Bersyarat (PB) usai memenuhi sejumlah persyaratan, Senin (27/02/2023).
Kepala Lapas (Kalapas) Brebes, Isnawan, melalui Kasi Binadik dan Giatja, Oky Trisna H menerangkan, 2 warga binaan yang mengikuti program integrasi dan asimilasi berkewajiban memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan. Jika terdapat pelanggaran maka pelaksanaan asimilasi di rumah dibatalkan. Sebagai informasi, perpanjangan asimilasi di rumah dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
“Yang mendapatkan program integrasi ada 1 orang mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dan 1 orang mendapatkan program asimilasi rumah (asirum). Ini bukan berarti bebas murni tetapi masih wajib mengikuti ketentuan, kalau ada pelanggaran ketentuan terutama program asimilasi di rumah dalam pelaksanaan dapat dicabut asirumnya,” ucapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski dapat berkumpul kembali dengan keluarga, para WBP diwajibkan untuk selalu menjaga sikap dan perilakunya. Apabila mereka melakukan tindakan pidana disaat masa asimilasi, maka asimilasi tersebut akan dicabut dan akan menjalani sisa pidana sebelumnya ditambah dengan pidana baru.(is80)





