instagram youtube

Menangkan Gugatan Kliennya, Ahmad Soleh Kawal Proses Eksekusi Lahan dan Bangunan di Larangan

Friday, 8 March 2024 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Poskota.online – Setelah memenangkan pengajuan gugatan perkara hukum di Pengadilan Negeri Brebes dengan nomor perkara 33/Pdt.G/2022/PN.Bbs atas nama klienya, Hadi Subiyanto (Alm), Kuasa hukum penggugat, Ahmad Soleh SH MH kawal proses eksekusi sebidang tanah obyek sengketa yang berdiri rumah toko di Desa Larangan Kecamatan Larangan Brebes, Kamis (7/3).

“Atas hasil putusan tersebut hari ini pihak klien kami yang di dampingi pihak pengadilan negeri Brebes melakukan eksekusi atas tanah dan rumah seluas 285M2.

Tanah dan rumah yang masih berstatus atas nama klien Ahmad Soleh, diterangkannya merupakan tanah sengketa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tanah sengketa yang masih berstatus atas nama klien kami sebelumnya dikuasai oleh saudari Herawati (tergugat), yang merupakan istri tidak sah dari Hadi Subiyanto (Alm).

Lanjut Soleh, bahwa setelah putusan PN Brebes dimenangkan oleh pihak kami, Saudara Herawati melalui kuasa hukumnya pernah melakukan upaya banding ke pengadilan tinggi Semarang, dan alhamdulilah perkara upaya banding yang dilakukan olehnya , dimenangkan kembali oleh pihak kami, sehingga menguatkan putus PN Brebes.

Dan setelah putusan incracht/berkekuatan hukum tetap, kami mengajukan exsekusi pengosongan lahan sengketa, dan hari ini kami laksanakan exsekusi itu,” beber Ahmad Soleh.

Ahmad Soleh menuturkan klienya merupakan ahli waris dari Hadi Subiyanto (Alm).

Diceritakan Ahmad Soleh bahwa Hadi Subiyanto sebelumya telah hidup bersama Herawati (tergugat) tanpa perkawinan yang sah, namun kenyataan Herawati melakukan perkawinan adat.

Bahwa sebelum Hadi Subiyanto hidup bersama Herawati, diketahui Subiyanto telah memiliki sebidang tanah dan bangunan yang disengketakan tersebut yang terdaftar dalam sertifikat hak milik atas nama Hadi Subiyanto.

Dan setelah meninggalnya Hadi Subiyanto, Herawati mengklaim sebagai miliknya sehingga para ahli waris menggugat.***

Facebook Comments Box

baca juga  Panen Raya Jagung Perhutani Bersama Polres Pemalang

Berita Terkait

BAZNAS Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Pengelolaan ZIS bagi UPZ Masjid dan Musholla
BAZNAS Kota Tangerang Luncurkan Program Z-Auto, Dukung Kemandirian Ekonomi Mekanik Lokal
Wujud Penghormatan dari Institusi, Kapolda Bali beri Pengargaan Personel yang memasuki masa Purna Bhakti T.A. 2025
Bapenda Brebes Raih Peringkat Pertama Pengawasan Kearsipan Tingkat Kabupaten
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Raih Penghargaan Kepala Daerah Peduli Penyiaran
Masyarakat Mengeluh Aksi Brutal Geng Motor di Pemalang Menelan Korban Pelajar SMP 
Polantas Brebes Sapa Petugas Tol, Jaga Sinergi Menjelang Libur Nataru
Tim Ombudsman RI Kunjungi Pemalang ” Perbaiki Layanan Publik “

Berita Terkait

Tuesday, 4 November 2025 - 15:02 WIB

BAZNAS Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Pengelolaan ZIS bagi UPZ Masjid dan Musholla

Tuesday, 4 November 2025 - 14:44 WIB

BAZNAS Kota Tangerang Luncurkan Program Z-Auto, Dukung Kemandirian Ekonomi Mekanik Lokal

Tuesday, 4 November 2025 - 13:46 WIB

Wujud Penghormatan dari Institusi, Kapolda Bali beri Pengargaan Personel yang memasuki masa Purna Bhakti T.A. 2025

Tuesday, 4 November 2025 - 11:05 WIB

Bapenda Brebes Raih Peringkat Pertama Pengawasan Kearsipan Tingkat Kabupaten

Tuesday, 4 November 2025 - 11:01 WIB

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Raih Penghargaan Kepala Daerah Peduli Penyiaran

Berita Terbaru