instagram youtube

Menangkan Gugatan Kliennya, Ahmad Soleh Kawal Proses Eksekusi Lahan dan Bangunan di Larangan

Friday, 8 March 2024 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Poskota.online – Setelah memenangkan pengajuan gugatan perkara hukum di Pengadilan Negeri Brebes dengan nomor perkara 33/Pdt.G/2022/PN.Bbs atas nama klienya, Hadi Subiyanto (Alm), Kuasa hukum penggugat, Ahmad Soleh SH MH kawal proses eksekusi sebidang tanah obyek sengketa yang berdiri rumah toko di Desa Larangan Kecamatan Larangan Brebes, Kamis (7/3).

“Atas hasil putusan tersebut hari ini pihak klien kami yang di dampingi pihak pengadilan negeri Brebes melakukan eksekusi atas tanah dan rumah seluas 285M2.

Tanah dan rumah yang masih berstatus atas nama klien Ahmad Soleh, diterangkannya merupakan tanah sengketa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tanah sengketa yang masih berstatus atas nama klien kami sebelumnya dikuasai oleh saudari Herawati (tergugat), yang merupakan istri tidak sah dari Hadi Subiyanto (Alm).

Lanjut Soleh, bahwa setelah putusan PN Brebes dimenangkan oleh pihak kami, Saudara Herawati melalui kuasa hukumnya pernah melakukan upaya banding ke pengadilan tinggi Semarang, dan alhamdulilah perkara upaya banding yang dilakukan olehnya , dimenangkan kembali oleh pihak kami, sehingga menguatkan putus PN Brebes.

Dan setelah putusan incracht/berkekuatan hukum tetap, kami mengajukan exsekusi pengosongan lahan sengketa, dan hari ini kami laksanakan exsekusi itu,” beber Ahmad Soleh.

Ahmad Soleh menuturkan klienya merupakan ahli waris dari Hadi Subiyanto (Alm).

Diceritakan Ahmad Soleh bahwa Hadi Subiyanto sebelumya telah hidup bersama Herawati (tergugat) tanpa perkawinan yang sah, namun kenyataan Herawati melakukan perkawinan adat.

Bahwa sebelum Hadi Subiyanto hidup bersama Herawati, diketahui Subiyanto telah memiliki sebidang tanah dan bangunan yang disengketakan tersebut yang terdaftar dalam sertifikat hak milik atas nama Hadi Subiyanto.

Dan setelah meninggalnya Hadi Subiyanto, Herawati mengklaim sebagai miliknya sehingga para ahli waris menggugat.***

Facebook Comments Box

baca juga  Pencurian Tabung Gas LPG 3 Kg, Polsek Siantar Utara Kedepankan Problem Solving

Berita Terkait

DPD PKS Banjarnegara Gelar Rakerda; Targetkan Masuk Tiga Besar dan Cetak 3 Kader per Desa
Korpri Banjarnegara Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Longsor di Pandanarum
Sparing Partner Bola Voli Wanita Desa Pesucen, Semarakkan Peringatan Hari Ibu
Natal Lintas Iman di Kuta, Gereja Miracle Service Rayakan Kasih Bersama Lansia Bali
Pramuka Saka Bhayangkara Pemalang Turut Amankan Pos Terpadu Nataru 2025–2026 di Alun-Alun Kota
Pemkab Pemalang Raih Peningkatan Nilai Keterbukaan Informasi Publik, Skor KIP Naik di Tahun 2025
Gerindra Way Kanan Tegaskan Komitmen Kawal Program Pembangunan Pemprov Lampung
Gubernur Lampung Tinjau Program “Desaku Maju” di Way Kanan, Dorong Digitalisasi dan Penguatan Ekonomi Desa

Berita Terkait

Sunday, 21 December 2025 - 21:48 WIB

DPD PKS Banjarnegara Gelar Rakerda; Targetkan Masuk Tiga Besar dan Cetak 3 Kader per Desa

Sunday, 21 December 2025 - 21:47 WIB

Korpri Banjarnegara Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Longsor di Pandanarum

Sunday, 21 December 2025 - 13:49 WIB

Sparing Partner Bola Voli Wanita Desa Pesucen, Semarakkan Peringatan Hari Ibu

Saturday, 20 December 2025 - 20:12 WIB

Pramuka Saka Bhayangkara Pemalang Turut Amankan Pos Terpadu Nataru 2025–2026 di Alun-Alun Kota

Saturday, 20 December 2025 - 20:09 WIB

Pemkab Pemalang Raih Peningkatan Nilai Keterbukaan Informasi Publik, Skor KIP Naik di Tahun 2025

Berita Terbaru