instagram youtube

Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Harap Seluruh Kepala Daerah Bantu Korban Bencana Gempa Cianjur

Tuesday, 29 November 2022 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, poskota.online – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.1/8479/SJ tentang Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur dalam rangka Penanganan Masyarakat Terdampak Bencana Alam. Surat yang diteken pada 28 November 2022 tersebut ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia.

Mendagri berharap, seluruh gubernur dan bupati/wali kota memberi bantuan keuangan kepada Pemkab Cianjur untuk menangani korban bencana gempa. Bantuan yang diberikan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing pemerintah daerah (Pemda).

“Sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Mendagri dalam surat tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat tersebut, Mendagri membeberkan berbagai regulasi yang menjadi landasan Pemda dalam memberikan bantuan kepada Pemkab Cianjur. Misalnya peraturan yang termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pada Pasal 28 ayat (4) dinyatakan, dalam keadaan darurat Pemda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

Regulasi lainnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal ini misalnya dalam Pasal 166 yang menegaskan bahwa Pemda mengusulkan pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya dalam rancangan perubahan APBD. Selain itu, Pada Pasal 67 ditegaskan bahwa belanja bantuan keuangan diberikan kepada daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan tujuan lainnya.

“Tujuan tertentu lainnya adalah dalam rangka memberikan manfaat bagi pemberi dan/atau penerima bantuan keuangan. Hal ini termasuk bagi Pemerintah Kabupaten Cianjur penerima bantuan keuangan untuk penanganan masyarakat terdampak bencana alam,” tulis Mendagri.

baca juga  SMK Darunnajah Banjarmanggu Bukan "Kaleng - Kaleng " 3 Kejuaraan Tingkat Kabupaten Banjarnegara Di Bawa Pulang

Diketahui, gempa bumi mengguncang Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, dengan magnitudo 5,6 pada Senin (21/11/2022). Berdasarkan catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Kamis (24/11/2022), bencana ini menyebabkan korban meninggal sebanyak 272 orang, korban luka-luka 2.046 orang, dan warga mengungsi 62.545 orang. Total rumah rusak 56.311 unit, dengan rincian rusak berat 22.267 unit, rusak sedang 11.836 unit, dan rusak ringan 22.208 unit. Hingga saat ini diinformasikan masih terjadi gempa susulan di daerah tersebut.

Menyikapi bencana tersebut, Pemkab Cianjur telah menetapkan status tanggap darurat bencana alam gempa bumi selama 30 hari, mulai 21 November 2022 hingga 20 Desember 2022. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Cianjur Nomor 360/Kep.376-BPBD/2022.(red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Jakut Lakukan Olah TKP Kasus Mobil MBG Tabrak Murid SDN 01 Kalibaru
Lakukan Pembangkangan, Direktur PT. Hastratama karisma dan PT. Hankel Kreasindo Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya
Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Keluarga Minang (DPC IKM) Ciputat Timur Mengadakan Pengajian Perdana
Aktif Mengedukasi Program Pengembangan Panas Bumi, Sekolah dan Lembaga Pendidikan di Wonosobo dapat Penghargaan dari GeoDipa
Asda III Kota Tangerang Terima Kunjungan Pengurus Baru JTR, Bahas Penguatan Sinergi Pemerintah–Media
Turun ke Masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Kemang Sampaikan Pesan Kamtibmas di Desa Pabuaran
Mojang Lodaya Polres Bogor Antar Korban Terluka Di Area CFD Tegar Beriman Saat Patroli
Sapala Consultant Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Bencana di Sumatra

Berita Terkait

Thursday, 11 December 2025 - 13:45 WIB

Polres Jakut Lakukan Olah TKP Kasus Mobil MBG Tabrak Murid SDN 01 Kalibaru

Wednesday, 10 December 2025 - 20:02 WIB

Lakukan Pembangkangan, Direktur PT. Hastratama karisma dan PT. Hankel Kreasindo Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Wednesday, 10 December 2025 - 19:14 WIB

Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Keluarga Minang (DPC IKM) Ciputat Timur Mengadakan Pengajian Perdana

Tuesday, 9 December 2025 - 11:35 WIB

Aktif Mengedukasi Program Pengembangan Panas Bumi, Sekolah dan Lembaga Pendidikan di Wonosobo dapat Penghargaan dari GeoDipa

Monday, 8 December 2025 - 19:04 WIB

Asda III Kota Tangerang Terima Kunjungan Pengurus Baru JTR, Bahas Penguatan Sinergi Pemerintah–Media

Berita Terbaru

Oplus_131072

Politik

Pengambilan Sumpah,Pelantikan dan Sertijab Kajari Ketapang

Thursday, 11 Dec 2025 - 18:17 WIB