Jakarta, Poskota.online – Pemerintah Pusat memberikan perhatian dan tindakan cepat dalam bidang pendidikan, melalui Mendikdasmen Abdul Muti mengeluarkan kebijakan terkait sertifikasi ada beberapa kriteria guru yang tidak lagi mendapatkan TPG (Tunjangan Profesi Guru) mulai tahun 2025. Rabu (12/3/2025)
Pemerintah pusat memastikan bahwa tunjangan sertifikasi diberikan kepada guru yang memenuhi semua persyaratan administrasi.
Langkah ini memastikan bahwa dana tunjangan sertifikasi benar – benar diterima kepada yang berhak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan aturan yang baru Permendikdasmen No.4 Tahun 2025 guru yang katagorinya seperti ini, terpaksa harus berhenti menetima tunjangan dari Abdul Muti Mendikdasmen (Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah) Republik Indonesia ( RI ) :
* Guru yang meninggal dunia.
Tunjangan sertifikasinya akan diberhentikan setelah 1 bulan guru tersebut wafat.
* Guru yang mencapai batas usia pensiun.
setelah masa pensiun hak atas TPG tidak lagi diberikan.
* Guru yang mengambil cuti sakit lebih dari 6 bulan.
Penulis : Susmono (Ramsus)
Sumber Berita : Abdul Muti Mendikdasmen .RI.