instagram youtube

Menuju Pontianak Informatif, Perangkat Daerah Dibekali Standar Pelayanan Informasi

Tuesday, 5 August 2025 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

PONTIANAK Poskota Online– Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan bimbingan teknis dan sosialisasi rutin kepada seluruh perangkat daerah, seperti yang berlangsung di Aula Muis Amin Bapperida Pontianak, Selasa (5/8/2025).

Kegiatan kali ini menghadirkan dua narasumber, salah satunya Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, Marhasak Reinardo Sinaga.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak, Vivi Salmiarni, menyampaikan keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Setiap badan publik wajib menyampaikan informasi secara cepat, tepat waktu, dan dengan cara yang sederhana kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga menjadi kunci membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah,” ujarnya seusai membuka kegiatan.

Vivi mengakui, pelaksanaan keterbukaan informasi masih menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait kapasitas dan pemahaman aparatur di lingkungan perangkat daerah.

“Melalui sosialisasi dan bimtek ini, kami berharap seluruh perangkat daerah memahami hak dan kewajiban terkait keterbukaan informasi secara utuh. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kapasitas PPID dan mendorong terwujudnya badan publik yang informatif sesuai standar Komisi Informasi,” tambahnya.

Ia turut mengapresiasi kehadiran serta dukungan Komisi Informasi Provinsi Kalbar dalam upaya peningkatan kualitas layanan informasi di Kota Pontianak.

Wakil Ketua Komisi Informasi Kalbar, Marhasak Reinardo Sinaga, menegaskan pentingnya berpedoman pada aturan teknis turunan dari UU No. 14 Tahun 2008, yakni Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

“PerKI menjadi acuan utama dalam menjalankan kewajiban keterbukaan informasi di setiap badan publik,” ujarnya seusai acara.

baca juga  Korlantas Polri Lakukan Pengecekan Kesiapan Nataru Lintas Merak-Bakaheuni

Ia juga mengingatkan sejumlah kasus pidana yang menjerat pejabat publik akibat kelalaian dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi.

“Kegiatan ini menjadi bentuk perlindungan bagi pejabat publik. Undang-undang memuat sanksi pidana bagi yang tidak memberikan informasi sebagaimana mestinya. Beberapa kasus di Indonesia membuktikan hal itu,” ungkapnya.

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi salah satu indikator kemajuan suatu daerah. Jika seluruh perangkat daerah mampu mendorong peningkatan indeks keterbukaan informasi, maka dampaknya akan terlihat pada meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

“Ketika informasi dibuka seluas-luasnya, itu menandakan adanya kemajuan. Pontianak berpotensi menjadi poros pembangunan Kalimantan Barat, yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap nilai IPM,” pungkas Edo, sapaan karibnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PSSI Akhiri Kerja Sama Dengan Indra Sjafri
Jadwal Piala Liga Inggris Babak Perempat Final
Sambut Baik Kunjungan Pengurus JTR, Sekdis Dishub Tangsel Yanuar : Wartawan Sahabat Kami
BAZNAS Kota Tangerang Perkuat Sinergi Pengelolaan ZIS Bersama OPD, BUMD, dan Swasta
Menteri PANRB Tegaskan Penguatan MPP dan Inovasi Kunci Tingkatkan Kepercayaan Publik
Pertamina Raih Predikat Informatif 2025, Masuk 5 Besar BUMN Versi Komisi Informasi Pusat
Wamen Transmigrasi Tekankan Integritas dan Digitalisasi dalam Akselerasi Reformasi Birokrasi
14 Personel Berprestasi Terima Penghargaan

Berita Terkait

Tuesday, 16 December 2025 - 21:51 WIB

PSSI Akhiri Kerja Sama Dengan Indra Sjafri

Tuesday, 16 December 2025 - 21:47 WIB

Jadwal Piala Liga Inggris Babak Perempat Final

Tuesday, 16 December 2025 - 16:21 WIB

Sambut Baik Kunjungan Pengurus JTR, Sekdis Dishub Tangsel Yanuar : Wartawan Sahabat Kami

Tuesday, 16 December 2025 - 14:32 WIB

BAZNAS Kota Tangerang Perkuat Sinergi Pengelolaan ZIS Bersama OPD, BUMD, dan Swasta

Tuesday, 16 December 2025 - 13:06 WIB

Menteri PANRB Tegaskan Penguatan MPP dan Inovasi Kunci Tingkatkan Kepercayaan Publik

Berita Terbaru