instagram youtube

Miliki 14 Paket Sabu, Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Amankan Pelaku

Wednesday, 16 July 2025 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematangsiantar,PoskotaOnline,Satuan reserse narkoba Polres Pematangsiantar tangkap JS (36) warga Jalan Beo Kelurahan Sipinggol pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar memiliki 14 paket narkotika jenis sabu, pada Jumat 11 Juli 2025 dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede mengatakan, penangkapan JS di Jalan W.R Supratman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Awalnya diperoleh Informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan W.R Supratman Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Sumut .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat 11 Juli 2025 dini hari sekira pukul 01.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap JS sesuai diinformasikan masyarakat tersebut dipinggir Jalan W.R Supratman.

Kemudian ditemukan barang bukti uang di kantung celananya sebanyak Rp. 7000 dan 1 unit buah handphone (Hp) merk samsung warna biru dari tangan kanan.Setelah di cek HP milik JS milik ditemukan banyak bukti transaksi penjualan narkotika.

Saat diinterogasi, JS mengaku ada menyimpan narkotika jenis sabu di belakang rumah nya di Jalan Beo Kelurahan Sipinggol pinggol, Kecamatan Sianțar Barat Kota Pematangsianțar.

Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan dirumah JS di Jalan Beo tersebut dan ditemukan barang bukti 1 buah dompet warna hitam berisikan 14 paket narkotika jenis sabu berat bruto 2.44 gram di balik batu di belakang rumah JS.

JS mengaku sabu tersebut miliknya yang didapatkan dari seorang laki-laki berinisial U. Tetapi saat dilakukan pengembangan laki laki inisial U belum ditemukan dan nomor HP nya sudah tidak aktif sehingga JS beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

baca juga  Benyamin Buka MTQ ke-XV Tingkat Tangsel, Upaya Membumikan Al-Qur'an

“Pelaku JS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Jonni.(PO/FIR)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

ICONNET Salurkan Ratusan Paket Bantuan untuk Korban Banjir di Padang
Pertamina Salurkan Bantuan Cepat untuk Warga Terdampak Erupsi Semeru
Jasa Marga Lakukan Rekonstruksi Perkerasan di Tol Jakarta–Tangerang Mulai 1–15 Desember 2025Jasa Marga Lakukan Rekonstruksi Perkerasan di Tol Jakarta–Tangerang Mulai 1–15 Desember 2025
Longsor di KM 41+600, Kementerian PU Perintahkan Penanganan Darurat Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani 20 Titik Longsor dan Banjir di Sumatera Barat
Hutama Karya Resmi Bangun Gedung CMU RSUP Dr. Sardjito, Perkuat Layanan Kesehatan DIY
Ikadin Banjarnegara Desak Audiensi, Minta Pengadilan Agama Tegas Bebaskan Lingkungan Peradilan dari Praktek Percaloan
IPDA dan  Hetero Space MoU Program Pemberdayaan Pemuda Desa dan Penguatan Ekonomi Masyarakat

Berita Terkait

Monday, 1 December 2025 - 15:05 WIB

ICONNET Salurkan Ratusan Paket Bantuan untuk Korban Banjir di Padang

Monday, 1 December 2025 - 15:02 WIB

Pertamina Salurkan Bantuan Cepat untuk Warga Terdampak Erupsi Semeru

Monday, 1 December 2025 - 14:58 WIB

Jasa Marga Lakukan Rekonstruksi Perkerasan di Tol Jakarta–Tangerang Mulai 1–15 Desember 2025Jasa Marga Lakukan Rekonstruksi Perkerasan di Tol Jakarta–Tangerang Mulai 1–15 Desember 2025

Monday, 1 December 2025 - 14:54 WIB

Longsor di KM 41+600, Kementerian PU Perintahkan Penanganan Darurat Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi

Monday, 1 December 2025 - 14:48 WIB

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani 20 Titik Longsor dan Banjir di Sumatera Barat

Berita Terbaru