instagram youtube

Miliki Psikotropika, Pemuda di Purbalingga Diringkus Polisi

Thursday, 7 November 2024 - 07:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PurbaIingga, poskota.online  –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga meringkus seorang pemuda yang didapati memiliki obat terlarang jenis psikotropika. Pemuda tersebut diamankan di rumahnya berikut barang buktinya.

Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga AKP Ihwan Ma’ruf saat konferensi pers, Rabu (6/11/2024) menyampaikan tersangka yang diamankan yaitu ED (24) warga Desa Banjarkerta, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten PurbaIingga.

“Modus operandi tersangka yaitu membeli obat terlarang jenis psikotropika secara online melalui media sosial Facebook. Kemudian setelah transaksi pembayaran barang dikirim ke alamat tersangka,” ungkap Kasat Reserse Narkoba didampingi Kanit 1 Satresnarkoba Aiptu Pandoyo dan PS Kasubsi Penmas Aipda Mistar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disampaikan bahwa pengungkapan kasus terjadi pada Sabtu (19/10/2024) sekira jam 16.00 WIB. Berawal saat adanya informasi bahwa ada transaksi jual beli obat terlarang yang dilakukan seorang pemuda melalui paket yang di kirim ke sebuah rumah.

“Mendapati informasi tersebut kami kemudian melakukan penyelidikan hingga diketahui rumah yang diduga sebagai lokasi barang tersebut dikirim,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan saat di rumah tersebut, kami bertemu dengan tersangka, namun saat diperiksa di lokasi barang bukti psikotropika tidak ditemukan. Setelah diinterogasi lebih lanjut, tersangka akhirnya mengakui menyimpan barang tersebut di sebuah tempat rahasia.

“Barang tersebut kemudian diambil dari tempat rahasia dan dibuka di depan orang tua tersangka. Isinya berupa obat jenis psikotropika,” jelasnya.

Dari tersangka diamankan sejumlah barang bukti yaitu 5 butir obat jenis Prohiper Methylphenidate 10 Mg, 5 butir obat jenis Euforiss Clonazepam 2 Mg, 1 butir obat jenis Valdimex Diazepam 5 Mg, 5 butir obat jenis Dolgesik Tramadol 50 Mg, satu buah plastik pembungkus, satu bungkus bekas paket atas nama tersangka dan satu unit ponsel.

baca juga  Kapolres Purbalingga Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian

Tersangka mengaku sudah mengonsumsi psikotropika sejak sebulan terakhir. Yang bersangkutan mengaku sudah dua kali membeli psikotropika secara online seharga Rp. 300 ribu. Tujuan menggunakan hanya untuk ketenangan diri.

Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan atau Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta,” tegasnya.

Kasat mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Apabila menjumpai adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar bisa melaporkan ke Satresnarkoba Polres Purbalingga untuk ditindaklanjuti.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ditjen GTKPD Kunjungi UPTD SDN Rawabuntu 03 Menjelang HUT GURU Nasional 2025
Grand Final Mas dan Mba Pemalang 2025 Meriah, Pemkab Siapkan Duta Wisata Baru
Pemkab Pemalang Dorong Relawan Dapur MBG Masuk BPJS Ketenagakerjaan
Kementerian PUPR Kerahkan 18 Excavator untuk Percepat Evakuasi Korban Longsor Banjarnegar
Berintegritas dan Berjiwa Sosial Tinggi: Professor Kurjum Serahkan Leadership Awards Kepada Kombes Pol Dr. Luthfie
Bhabinkamtibmas Desa Jagabaya Polsek Parungpanjang lakukan sambang tokoh masyarakat untuk perkuat kamtibmas
PWI Kota Tangsel dan ATR/BPN Jalin Kolaborasi
Pengeroyokan di Sopo Sanggar Disorot, Dua Organisasi LAPBAS dan LSBSN Desak Polresta Tangerang Ungkap Pelaku

Berita Terkait

Friday, 21 November 2025 - 10:29 WIB

Ditjen GTKPD Kunjungi UPTD SDN Rawabuntu 03 Menjelang HUT GURU Nasional 2025

Friday, 21 November 2025 - 08:59 WIB

Grand Final Mas dan Mba Pemalang 2025 Meriah, Pemkab Siapkan Duta Wisata Baru

Friday, 21 November 2025 - 08:50 WIB

Kementerian PUPR Kerahkan 18 Excavator untuk Percepat Evakuasi Korban Longsor Banjarnegar

Friday, 21 November 2025 - 06:28 WIB

Berintegritas dan Berjiwa Sosial Tinggi: Professor Kurjum Serahkan Leadership Awards Kepada Kombes Pol Dr. Luthfie

Friday, 21 November 2025 - 06:23 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Jagabaya Polsek Parungpanjang lakukan sambang tokoh masyarakat untuk perkuat kamtibmas

Berita Terbaru