instagram youtube

Modus Seorang Ibu Selundupkan Sabu Masukan Dalam Pampers Anak 10 Tahun

Wednesday, 11 June 2025 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

KUBU RAYA Poskota Online – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pontianak berhasil digagalkan petugas lapas pada Selasa (10/6), sekitar pukul 11.00 WIB. Sabu seberat 2,06 gram itu disembunyikan dalam pembalut wanita yang dikenakan oleh seorang anak berhadapan hukum (ABH) berinisial JA (10), dengan modus berpura-pura sedang menstruasi agar lolos dari pemeriksaan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalbar, Jayanta, menyebut keberhasilan ini adalah hasil ketelitian dan kewaspadaan serta sinergitas antara petugas lapas dan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan.

“Kami tidak main-main dalam mengawal komitmen pemberantasan narkoba di dalam lapas. Ini adalah wujud sinergi nyata antara Lapas dan pihak kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika,” tegas Jayanta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian bermula saat petugas lapas mencurigai gelagat pengunjung berinisial JA (10) yang hendak membesuk warga binaan berinisial SN (44). Dalam pemeriksaan fisik, petugas menemukan pembalut yang tampak mencurigakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan lima paket sabu dalam plastik transparan yang diselipkan rapi di dalam pembalut tersebut, dengan total berat bruto mencapai 2,06 gram.

Petugas Lapas kemudian segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kubu Raya. Tim Labubu langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap jaringan di balik penyelundupan sabu tersebut.

Setelah dilakukan interogasi terhadap JA, Tim Labubu mendapatkan petunjuk yang mengarah pada seorang perempuan berinisial SA (24). Tim pun berhasil mengamankan SA di sebuah kamar hotel di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Ia diketahui sebagai kakak dari JA dan merupakan orang yang memerintahkan anak tersebut untuk menyelundupkan sabu ke dalam lapas.

baca juga  Polri Berikan Tali Asih Kepada Keluarga Korban Kecelakaan KM 58 Tol Japek

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkap keterlibatan warga binaan SN, yang diketahui sebagai ibu kandung dari SA dan JA.

“SN yang sedang menjalani hukuman atas kasus serupa dengan vonis 5 tahun 6 bulan, memerintahkan SA untuk membeli sabu di daerah Kampung Beting, Pontianak Timur. Setelah mendapatkan narkoba tersebut, SA menyuruh JA untuk mengenakan pembalut yang telah di modifikasi berisikan sabu tersebut, kemudian membawanya ke dalam lapas,” jelas Ade, Rabu (11/6/2025).

Dalam penyidikan lebih lanjut, diketahui SN mengirim uang sebesar Rp1,7 juta kepada SA untuk membeli sabu. Uang tersebut digunakan SA untuk membeli sabu seharga Rp950 ribu dari seorang pria berinisial USU, yang kini diburu oleh Tim Labubu Satres Narkoba Polres Kubu Raya.

“Dari hasil pemeriksaan, SA mengaku mendapatkan sabu dari pria berinisial USU di kawasan Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur. Pembayaran dilakukan menggunakan dana yang ditransfer SN dari dalam lapas,” tambah Ade.

Polisi menduga penyelundupan ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh SN. Saat ini, pihak Satresnarkoba Polres Kubu Raya bersama Lapas Perempuan Kelas II A Pontianak masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan narkotika yang dikendalikan dari dalam Lapas.

“Penyelidikan akan terus kami dalami. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain dalam jaringan pemesanan sabu ini. Kami bersama pihak Lapas Perempuan Kelas II A Pontianak akan terus memperkuat koordinasi dan pengawasan untuk menutup celah-celah penyelundupan seperti ini,” tegas Aiptu Ade.

Barang bukti yang diamankan berupa lima paket sabu dan satu unit ponsel milik pelaku. SA kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 133 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara SN masih dalam pemeriksaan lebih lanjut terkait perannya dari balik jeruji besi.

baca juga  Rayakan Idul Adha di IKN Nusantara, Kementerian PUPR Dorong Semangat Para Pekerja Konstruksi

Hsn

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PA dan INM Mengaku Hanya Jalankan Perintah Atasan dalam Kasus Dugaan Korupsi BOK Puskesmas Kutasari
Penambangan Ilegal dan Ancaman Udara Jadi Fokus Latihan Terintegrasi TNI di Bangka dan Morowali
Meta Menang Gugatan Antimonopoli FTC Terkait Akuisisi Instagram dan WhatsApp
Kolaborasi Tata Kelola Air Jadi Sorotan, Menteri Dody: “Merawat Sungai Adalah Merawat Kehidupan”
Bangun Layanan Gizi Modern, Dapur BGN Kebumen Dilengkapi Cold Storage dan Genset Wajib
Cegah Longsor Susulan, Menteri PU Perintahkan Penyudetan Cepat Embung Situkung
Tekankan Pentingnya Co-Planning, Akademisi Dorong Paguyuban PANRB Tingkatkan Kualitas Kebijakan
erkuat Harmoni Sosial, Pertagas Salurkan Bantuan ke Masjid, Gereja, dan 100 Anak Yatim

Berita Terkait

Friday, 21 November 2025 - 17:07 WIB

PA dan INM Mengaku Hanya Jalankan Perintah Atasan dalam Kasus Dugaan Korupsi BOK Puskesmas Kutasari

Friday, 21 November 2025 - 15:01 WIB

Penambangan Ilegal dan Ancaman Udara Jadi Fokus Latihan Terintegrasi TNI di Bangka dan Morowali

Friday, 21 November 2025 - 14:54 WIB

Meta Menang Gugatan Antimonopoli FTC Terkait Akuisisi Instagram dan WhatsApp

Friday, 21 November 2025 - 14:47 WIB

Bangun Layanan Gizi Modern, Dapur BGN Kebumen Dilengkapi Cold Storage dan Genset Wajib

Friday, 21 November 2025 - 14:41 WIB

Cegah Longsor Susulan, Menteri PU Perintahkan Penyudetan Cepat Embung Situkung

Berita Terbaru