Ngeri!! Aliran sungai cidurian menghitam, pelanggan PDAM di kresek empat hari kekeringan air

oleh -542 Dilihat

Kabupaten Tangerang,Poskota.online-Akibat musim kemarau yang melanda, banyak petani yang beresiko gagal panen karena tidak adanya hujan dan minimnya sumber air bersih khususnya di wilayah pertanian di kabupaten Tangerang.

Bahkan, dalam pantauan awak media pada hari Jum’at 08 September 2023, Air sungai cidurian yang berhilir di wilayah kabupaten Tangerang ini berwarna hitam pekat hingga menimbulkan bau yang kurang sedap yang belum di ketahui sumber penyebabnya hingga berdampak pada pelayanan penyaluran air dari PDAM ( perusahaan daerah air minum ) kepada pelanggan yang sampai berita ini di turunkan masih mengalami gangguan sejak hari Selasa 05 September 2023.

Daiman,salah satu warga kresek yang terdampak atas kejadian tersebut menyampaikan ” kami masyarakat kresek sangat terganggu akan pencemaran limbah yang sudah mengotori sungai cidurian yang menjadi sumber air bagi kami masyarakat pengguna air PDAM ini. Bahkan untuk di lihat pun sudah tak layak, apalagi untuk di gunakan oleh kami.” Ucapnya.

” Kami meminta kepada PDAM serta pemerintah memberikan solusi dan bantuan kepada kami, atas kejadian ini yang sangat merugikan kami sebagai masyarakat di mana air adalah sumber kebutuhan kami sehari-hari.” Tutupnya.

Di tempat yang sama, Kepala unit PDAM kresek, Lili haeriyusuf mengatakan ” agar para pelaku usaha dan industri untuk tidak membuang limbah ke aliran sungai cidurian yang berdampak dengan penyetopan pengolahan air karena buruknya sumber air yang tidak memungkinkan untuk di konsumsi atau di pakai oleh pelanggan kami.” Ucap Lili haeriyusuf.

” saya pun berharap agar tidak ada lagi limbah yang mengotori sungai cidurian karena dampaknya bukan hanya kepada PDAM dan pelanggan di kecamatan kresek saja, akan tetapi berdampak kepada masyarakat dari 5 (lima) kecamatan yaitu kecamatan Binuang, kecamatan Kopo, kecamatan Carenang, kecamatan Kresek, dan kecamatan Kronjo.” Pungkasnya

Ketua DPD Lembaga satu bumi satu negeri ( LSBSN ) provinsi Banten, Ahmad Fahrul Rozi, C.nsp mengatakan ” mengecam para pihak yang sudah mengotori dan mencemari sungai cidurian yang ada di wilayah kabupaten serang hingga wilayah kabupaten Tangerang. Dan kami dari Lembaga satu bumi satu negeri akan menerjunkan team investigasi untuk mencari tau sumber penyebabnya yang harus bertanggung jawab atas kondisi kerusakan lingkungan saat ini.” Ucapnya.

” kami pun akan berkoordinasi dengan pemerintah, khususnya instansi yang memiliki kewenangan dalam memberikan sikap dan perhatian atas kejadian ini serta memberikan tindakan tegas kepada pelaku untuk memberikan efek jera baik dari sanksi administrasi, maupun sanksi hukum.” Tambahnya.

” kami tidak ingin generasi kami selanjutnya mulai dari anak hingga cucu kami tidak menikmati keindahan dan kelestarian alam karena kesewenangan-wenangan pihak yang tidak bertanggung jawab serta tidak peduli kepada lingkungan alam hanya karena keuntungan materi semata.” Pungkasnya.

Di tempat terpisah, staff Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( DLHK ) Provinsi Banten, deni menyampaikan kepada awak media bahwa ” kami dari DLHK Provinsi Banten menyambut baik peran serta masyarakat atas kepeduliannya terhadap lingkungan, kami akan segera menindaklanjuti adanya aduan serta keluhan masyarakat terkait pencemaran/kerusakan lingkungan dengan segera melakukan koordinasi dengan DLHK Kabupaten Tangerang untuk bersama-sama melakukan verifikasi lapangan dalam menyikapi permasalahan tersebut dan akan mencari tahu sumber yang di duga menjadi penyebab atas terkontaminasinya sungai cidurian tersebut.” Ucapnya.

” mengenai tindakan yang akan di berikan apabila nanti sudah di temukan sumber pencemar sungai cidurian, maka akan di lihat perizinan dan kewenangan dari pelakunya sendiri. Apakah kewenangan nya ada di kementerian, di provinsi, atau di kabupaten / kota. Karena, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan lampirannya, ada batasan kewenangan atas tiap usaha berdasarkan NIB Berbasis Resiko, karena yang berkewajiban melakukan pembinaan, pengawasan adalah kewenangan dari pemberi izin. Nanti akan kami liat kewenangannya apakah di kementerian, di kami ( Provinsi ) atau di kabupaten / kota. Jika kewenangannya di kami dan terbukti melakukan pencemaran lingkungan, kami akan berikan sanksi atas kejadian ini. Tetapi, apabila kewenangan nya ada di kementerian atau di kabupaten / kota, kami akan segera tembuskan ke yang memiliki kewenangan.” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.