Kabupaten Tangerang – poskota.online
Sebuah gedung bangunan yang berdiri di tengah tengah pemukiman penduduk berdiri bebas yang di duga tanpa mengantongi izin yang berlokasi di kp.Sikluk RT.002 RW.001 desa pematang kecamatan Tigaraksa kabupaten Tangerang – Banten.
Menurut informasi masyarakat, bangunan yang rencananya akan di buat gudang tersebut baru berdiri beberapa bulan yang lalu. Tetapi, mereka tidak tau apa nama badan usahanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan saat di wawancara awak media, warga yang tidak ingin di sebut namanya tersebut menyampaikan bahwa belum ada izin lingkungan kepada warga bahkan sosialisasi pun tidak ada.
“Pekerjanya pun setahu saya tidak ada warga sekitar sini. Kebanyakan orang luar wilayah. Akan tetapi, ada pak Jaro yang selalu berhubungan langsung komunikasi dengan pemilik bangunan tersebut” ucapnya
“Infonya itu gedung buat gudang lampu dan gudang elektronik tapi itu pun saya dengar dari yang kerja di situ. Dari proses pembangunan nya pun kadang mengganggu aktifitas jalan karena ada gundukan tanah yang di taruh di pinggir jalan bahkan akses jalan ke bangunan itu pun mempersempit jalan warga karena lebih maju ke depan hingga mengurangi lebar jalan.” Tambahnya.

Saat pemilik bangunan di hubungi melalui telepon, Yulius selaku pemilik bangunan tersebut menyampaikan ” saya sudah memiliki izin lingkungan dan semuanya sudah lengkap. Klo mau bukti, tanyakan saja ke pak Jaro dan Pak kades karena mereka yang mengurus izin lingkungannya.” Ucapnya.
Bahkan saat hendak di temui langsung, sang pemilik menghindari awak media dan ketika di hubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp tidak ada respon sama sekali.
Ditemui di lokasi bangunan pada hari kamis 13 Juli 2023, Abak selaku jaro di lokasi bangunan tersebut menyampaikan ” untuk izin izin sudah lengkap karena saya kan yang ngurusnya. Apalagi saya kan tangan kanannya pak lurah, sudah pasti lah izin lingkungan di desa sudah terpenuhi”. Ucapnya.
“Pemilik bangunan ini adalah warga sini. IMB nya pun sudah ada jadi sebenarnya gak ada masalah sama sekali. Untuk pekerja sebelum nya warga sini, tapi karena saat ini sedang proses finishing jadi pekerja dari luar daerah yang mengerjakannya” tambahnya.
“Saya dan pak RT pun biasa membantu pengerjaan proses bangunan ini mulai dari pemasangan lampu, pengurusan izin lingkungan, bahkan kedepannya akan menyiapkan tenaga keamanan dari warga lingkungan ” tutupnya .
Ilham Candra prima atau yang akrab di sapa keong selaku aktivis mengomentari mengenai proses pembangunan gedung tersebut. Beliau mengatakan “saya akan mengecek apakah bangunan yang saat ini masih proses berjalan benar benar sudah lengkap izinnya atau belum. Karena saya menduga bahwa ada lahan yang di caplok oleh pemilik bangunan tersebut mengingat coran nya pun mengurangi akses jalan warga hingga menjadi lebih sempit ”

“Saya ingin mengkritisi bahkan akan menyampaikan laporan dan temuan saya ini ke dinas dinas terkait mulai dari pemerintah desa, camat, bahkan bila perlu ke bapak Bupati agar tidak ada oknum yang berbuat semena mena dengan mengabaikan aturan aturan yang ada dan mendirikan bangunan seenaknya sendiri” pungkasnya
Di tempat terpisah, Suharna, S.pd selaku kepala desa menyampaikan bahwa ” sampai hari ini belum ada permohonan izin lingkungan dari sang pemilik ataupun perwakilan nya kepada saya. Saya pun mendapatkan informasi mengenai aktivitas pendirian bangunan tersebut awalnya dari laporan warga dan juga ada dari LSM yang klarifikasi langsung ke saya. Dan saya pun menjawab apa adanya karena memang secara langsung belum ada permohonan izin lingkungannya ke kantor desa” ucapnya
“Mengenai pernyataan pak Jaro sebagai tangan kanan saya mungkin ada kekeliruan penyampaian karena yang tepat adalah beliau kepanjangan tangan dari tugas dan fungsi saya sebagai kepala desa. Karena saya pun ada keterbatasan keterbatasan yang tentunya saya fungsikan lah tugas tugas dari RT, RW dan Jaro untuk membantu saya dalam memimpin desa ini. Tambahnya.
” Mengenai jalan yang di sampaikan oleh warga dan pak keong, yang di duga di serobot untuk akses masuk ke bangunan tersebut. jalan tersebut sebenarnya adalah jalan kecamatan, jadi jika ingin klarifikasi dan membuat laporan, bisa menanyakan langsung ke pihak yang berwenang ” tutupnya.(Rozi)






