Jakarta, poskota.online 22 Maret 2024, Pemkot Palembang setiap tahun
menganggarkan Belanja Premi Asuransi yang merupakan realisasi pembayaran
premi asuransi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Jaminan Kesehatan
Negara (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) pada Dinas Kesehatan dengan
menggunakan tiga sumber dana yaitu:
a. Jamkesda yang bersumber dari dana APBD;
b. Bantuan Keuangan yang merupakan bantuan Provinsi Sumatera Selatan; dan
c. Pembagian Pajak Rokok untuk kesehatan.
Asuransi BPJS JKN-KIS adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar
peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam
memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang
telah membayar Iuran Jaminan Kesehatan atau Iuran Jaminan Kesehatannya
dibayar oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Penerima Bantuan Iuran
(PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu
yang iurannya dibayar Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah
Daerah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI ditetapkan oleh
Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Pemkot Palembang dan BPJS membuat perjanjian kerjasama yang mengatur
tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi penduduk Kota Palembang.
Adapun proses pengajuan peserta sampai dengan pembayaran premi asuransi
BPJS JKN-KIS bagi peserta PBI adalah sebagai berikut:
a. Dinas Sosial akan mengajukan data calon peserta kepada BPJS. BPJS
memverifikasi data calon peserta yang telah diajukan tersebut dan menolak
data calon peserta PBI apabila tidak sesuai ketentuan. Dinas Kesehatan
menerima tembusan dari BPJS ke Dinsos berupa surat penolakan usulan
peserta BPJS
b. BPJS akan mengeluarkan tagihan iuran BPJS JKN-KIS per sumber dana per
bulan. Dinas Kesehatan akan membayar kepada BPJS melalui mekanisme
APBD; dan
c. Setiap triwulan dilakukan rekonsiliasi tagihan Jamkesda antara Dinkes dan
BPJS yang dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi.
Dugaan Korupsi BPJS Kesehatan Kota Palembang sebesar lebih kurang 41 Milyar,
Di era Kepemimpinan Walikota HARNOJOYO Dan Wakil Walikota FITRIANTI
AGUSTINDA, SH karena adanya temuan selisih realisasi anggaran dengan jumlah
tagihan dan jumlah yang dibayarkan berdasarkan surat bukti surat tagihan iuran
JKN-KIS yaitu jumlah realisasi anggaran pada tahun anggaran sebesar
Rp.74.641.057.308,00, jumlah tagihan sebesar Rp. 56,874,841,500, dan jumlah
pembayaran Rp. 33,046,446,829
Investigasi poskota.online Jakarta akan menelusuri langsung perkara ini dan akan
meminta klarifikasi serta hak jawab kepada pihak – pihak pejabat yang
bertanggungjawab pada saat tahun anggaran tersebut yang di antara nya adalah
mantan walikota dan wakil walikota palembang HARNOJOYO Dan Wakil Walikota
FITRIANTI AGUSTINDA, SH, dan Kepala Dinas Kesehatan serta Kepala BPJS
Kesehatan Kota Palembang pada saat itu menjabat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Investigasi Poskota.Online
AnandaAdeliaa_






