Brebes – Poskota.online – Kuasa hukum Anom Panuluh, koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD), Mas Dar dan Joe Herdian, melaporkan seorang oknum berinisial S alias E ke Polres Brebes atas dugaan pengancaman dengan senjata api.
Peristiwa tersebut terjadi saat AMPD berunjuk rasa di depan Kantor KPU Brebes pada Senin (25/11/2024). Laporan dilayangkan ke Satreskrim Polres Brebes pada Selasa (26/11/2024).
Mas Dar menjelaskan bahwa oknum S alias E diduga mengacungkan senjata api kepada Anom Panuluh saat berorasi, menyebabkan kericuhan antara massa AMPD dan kelompok lain.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami melaporkan terduga S karena mengacungkan senjata api kepada Anom Panuluh, orator AMPD, saat aksi berlangsung. Ancaman ini mengakibatkan kericuhan antara kedua kelompok massa,” ujar Mas Dar kepada awak media.
“Bukti-bukti yang kami miliki sudah lengkap dan sudah kami lampirkan dalam pelaporan,” tandasnya.
Ia berharap polisi mengusut tuntas kasus ini dan memproses hukum oknum tersebut.
Sebelumnya, aksi demonstrasi AMPD yang menuntut pengunduran diri lima komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Brebes nyaris berujung bentrok fisik.
Aksi tersebut, yang juga diikuti oleh kelompok masyarakat lain, menyebabkan kemacetan di Jalan Proklamasi.
Upaya pembubaran aksi oleh kelompok lain memicu aksi dorong-mendorong, namun polisi berhasil mencegah eskalasi konflik.
Anom Panuluh menegaskan dukungannya terhadap Pilkada 2024 yang jujur dan adil, serta kesiapannya mengawasi jalannya tahapan Pilkada untuk mencegah kecurangan dan pelanggaran hukum sesuai PKPU.
Ia menyatakan kekecewaannya terhadap sanksi berat yang diterima KPU Brebes dari KPU RI dan mendesak pengunduran diri para komisioner.
“KPU Brebes sudah mendapat sanksi berat dari KPU RI. Seharusnya, sebagai pejabat publik, mereka mematuhi aturan yang dikeluarkan KPU pusat tertanggal 25 Juli 2024. Seharusnya mereka malu dan mengundurkan diri, daripada kami yang memaksa mundur,” tegas Anom.






