Banjarnegara – Polemik kepemilikan papan reklame di wilayah timur Alun-alun Banjarnegara, tepatnya dekat Kantor Kejaksaan Negeri, berujung ke ranah hukum. Seorang warga berinisial TR dilaporkan ke Polres Banjarnegara oleh mantan istrinya, Anugrah Bela, pemilik usaha RAF, atas dugaan penipuan yang merugikan hingga ratusan juta rupiah.
Laporan resmi dibuat Anugrah Bela pada Minggu (14/9/2025) dan diterima oleh Bripda Bagus Tri Kusumajati. Namun, beberapa hari setelah laporan masuk, Anugrah Bela mengaku terkejut karena TR diduga telah menjual papan reklame yang diklaim miliknya pada Kamis (25/9/2025).
Kepada wartawan di kantornya, Anugrah Bela mengaku sangat dirugikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya merasa ditipu, dimanfaatkan, dan dirugikan ratusan juta rupiah. Bahkan papan reklame yang saya bangun dengan biaya pribadi juga dijual oleh TR. Sejak dulu semua perizinan memang dia yang urus, tapi dana pembangunan murni dari saya. Sejak cerai Oktober 2023, saya baru sadar bahwa saya hanya dikelabui,” ujarnya.
Menurut Anugrah Bela, papan reklame tersebut dibangun pada 2019 saat dirinya sakit, sehingga seluruh perizinan diurus TR yang kala itu masih berstatus suami. Namun, setelah bercerai, reklame tersebut ternyata dijual tanpa sepengetahuannya. Informasi yang ia peroleh, uang hasil penjualan diduga digunakan TR untuk keperluan pernikahan barunya.
Sementara itu, pihak pembeli reklame berinisial RD, pengusaha periklanan asal Magelang, mengaku telah membeli papan reklame dari TR dengan dokumen atas nama TR.
“Saya membeli resmi dari TR, dan memang ada dokumen nama TR. Kalau ada masalah antara TR dan mantan istrinya, sebaiknya diselesaikan dulu,” kata RsDyt saat dihubungi melalui telepon.
Kuasa hukum Anugrah Bela, Harmono, SH, MM, CLA, menyatakan kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian sejak 2023. Ia menegaskan kerugian kliennya mencapai sekitar Rp400 juta, terdiri dari biaya pembangunan reklame sekitar Rp100 juta, hasil iklan Rp50 juta yang tidak disetorkan, serta nilai penjualan reklame yang diperkirakan Rp250 juta.
“Kami berharap Polres segera memanggil TR untuk dimintai keterangan. Permasalahan ini jelas merugikan klien kami sebagai pemilik sah sejak awal,” tegas Harmono.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan Polres Banjarnegara. Pihak kuasa hukum menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan hingga hak kliennya mendapatkan kepastian.
(red)






