instagram youtube

PA dan INM Mengaku Hanya Jalankan Perintah Atasan dalam Kasus Dugaan Korupsi BOK Puskesmas Kutasari

Friday, 21 November 2025 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURBALINGGA, POSKOTA.ONLINE – Perkembangan terbaru kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kutasari, Kabupaten Purbalingga, kembali mencuat setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga menetapkan dua tersangka baru, yakni PA dan INM. Keduanya telah menjalani tahap II dan kini berada dalam masa penahanan, namun pihak keluarga menyebutkan bahwa hingga kini belum menerima surat perpanjangan penahanan secara resmi.

PA yang saat itu menjabat sebagai bendahara pengeluaran, dan INM selaku pejabat pengelola keuangan, telah menunjuk Kalimasada Lawfirm sebagai kuasa hukum sejak 12 November 2025.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardana, menyatakan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti kuat yang diperoleh dari serangkaian pemeriksaan dan pengembangan perkara dugaan korupsi BOK tahun anggaran 2020–2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penetapan tersangka dilakukan setelah kami mendapatkan bukti yang cukup. Keduanya memiliki peran aktif dalam penyalahgunaan dana BOK,” ujar Bambang, Kamis (23/10/2025) di Purbalingga.


Kuasa Hukum: Klien Hanya Bawahan, Jalankan Perintah Atasan

Kuasa hukum Kalimasada Lawfirm, Ari Herawan, SH, didampingi Harmono, SH, MM, CLA, menyampaikan bahwa pemberitahuan surat kuasa pendampingan telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Purbalingga dan Kepala Rutan.

“Terkait surat kuasa, kami sudah menyerahkan pemberitahuannya kepada Kejaksaan Negeri Purbalingga dan Kepala Rutan,” ujar Ari Herawan usai menjenguk kedua tersangka di Rutan Purbalingga, Jumat (21/11/2025).

Dalam kunjungan itu, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa berdasarkan keterangan klien mereka, PA dan INM membantah telah menggunakan dana BOK untuk kepentingan pribadi.

“Kedua klien kami tidak menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Mereka hanyalah bawahan yang menjalankan perintah atasan,” tegas Harmono.

Facebook Comments Box

baca juga  Polres Tulungagung Berhasil Mengungkap 251,17 gram Narkotika Jenis Sabu

Berita Terkait

Merasa Diancam-Dicemarkan Nama Baiknya, Sekda Kota Tegal Adukan Mantan Anggota DPRD ke Polisi
Penambangan Ilegal dan Ancaman Udara Jadi Fokus Latihan Terintegrasi TNI di Bangka dan Morowali
Meta Menang Gugatan Antimonopoli FTC Terkait Akuisisi Instagram dan WhatsApp
Kolaborasi Tata Kelola Air Jadi Sorotan, Menteri Dody: “Merawat Sungai Adalah Merawat Kehidupan”
Bangun Layanan Gizi Modern, Dapur BGN Kebumen Dilengkapi Cold Storage dan Genset Wajib
Cegah Longsor Susulan, Menteri PU Perintahkan Penyudetan Cepat Embung Situkung
Tekankan Pentingnya Co-Planning, Akademisi Dorong Paguyuban PANRB Tingkatkan Kualitas Kebijakan
erkuat Harmoni Sosial, Pertagas Salurkan Bantuan ke Masjid, Gereja, dan 100 Anak Yatim

Berita Terkait

Friday, 21 November 2025 - 17:25 WIB

Merasa Diancam-Dicemarkan Nama Baiknya, Sekda Kota Tegal Adukan Mantan Anggota DPRD ke Polisi

Friday, 21 November 2025 - 17:07 WIB

PA dan INM Mengaku Hanya Jalankan Perintah Atasan dalam Kasus Dugaan Korupsi BOK Puskesmas Kutasari

Friday, 21 November 2025 - 15:01 WIB

Penambangan Ilegal dan Ancaman Udara Jadi Fokus Latihan Terintegrasi TNI di Bangka dan Morowali

Friday, 21 November 2025 - 14:51 WIB

Kolaborasi Tata Kelola Air Jadi Sorotan, Menteri Dody: “Merawat Sungai Adalah Merawat Kehidupan”

Friday, 21 November 2025 - 14:47 WIB

Bangun Layanan Gizi Modern, Dapur BGN Kebumen Dilengkapi Cold Storage dan Genset Wajib

Berita Terbaru