PURBALINGGA, POSKOTA.ONLINE – Perkembangan terbaru kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kutasari, Kabupaten Purbalingga, kembali mencuat setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga menetapkan dua tersangka baru, yakni PA dan INM. Keduanya telah menjalani tahap II dan kini berada dalam masa penahanan, namun pihak keluarga menyebutkan bahwa hingga kini belum menerima surat perpanjangan penahanan secara resmi.
PA yang saat itu menjabat sebagai bendahara pengeluaran, dan INM selaku pejabat pengelola keuangan, telah menunjuk Kalimasada Lawfirm sebagai kuasa hukum sejak 12 November 2025.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardana, menyatakan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti kuat yang diperoleh dari serangkaian pemeriksaan dan pengembangan perkara dugaan korupsi BOK tahun anggaran 2020–2021.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penetapan tersangka dilakukan setelah kami mendapatkan bukti yang cukup. Keduanya memiliki peran aktif dalam penyalahgunaan dana BOK,” ujar Bambang, Kamis (23/10/2025) di Purbalingga.
Kuasa Hukum: Klien Hanya Bawahan, Jalankan Perintah Atasan
Kuasa hukum Kalimasada Lawfirm, Ari Herawan, SH, didampingi Harmono, SH, MM, CLA, menyampaikan bahwa pemberitahuan surat kuasa pendampingan telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Purbalingga dan Kepala Rutan.
“Terkait surat kuasa, kami sudah menyerahkan pemberitahuannya kepada Kejaksaan Negeri Purbalingga dan Kepala Rutan,” ujar Ari Herawan usai menjenguk kedua tersangka di Rutan Purbalingga, Jumat (21/11/2025).
Dalam kunjungan itu, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa berdasarkan keterangan klien mereka, PA dan INM membantah telah menggunakan dana BOK untuk kepentingan pribadi.
“Kedua klien kami tidak menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Mereka hanyalah bawahan yang menjalankan perintah atasan,” tegas Harmono.






