instagram youtube

Pacu Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Kemendagri Ingatkan Pemda Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah

Thursday, 29 February 2024 - 02:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Poskota.Online – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayah masing-masing. Pasalnya, semakin tinggi PAD, maka kapasitas fiskal daerah semakin baik. Dengan begitu, pembangunan daerah dapat terus dijalankan sesuai dengan rencana dan target yang telah ditetapkan.

Hal itu ditekankan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits pada Rapat Koordinasi Nasional Pendapatan Daerah yang dirangkaikan dengan Webinar Series Keuda Update Seri Ke-45 bertajuk ‘Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah’ yang berlangsung di Hotel Novotel, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Maurits menegaskan, PAD yang kuat dapat membuat daerah tidak terpengaruh terhadap dinamika fiskal di tingkat pusat sehingga lebih mandiri. Dengan meningkatnya PAD, Pemda relatif tidak bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan cerminan dalam mengukur kemandirian daerah. Semakin besar PAD maka akan semakin besar pula tingkat kemandirian daerah tersebut,” tegas Maurits.

Maurits menambahkan, untuk meningkatkan PAD, Pemda harus memiliki semangat kewirausahaan untuk menggali potensi yang dapat dimanfaatkan dalam peningkatan PAD. Selain itu, Pemda juga harus mampu mengejawantahkan berbagai strategi dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah.

“Kemudian Pemda harus mampu meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak/retribusi daerah dan meningkatkan koordinasi dan sinergitas melalui kerja sama di bidang pendapatan dengan para stakeholder,” jelas Maurits.

Lebih lanjut, Maurits menyampaikan, saat ini Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah telah mengikuti ketentuan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 yang sudah berlaku sejak tanggal 5 Januari 2024.

baca juga  Meriah! Tari, Debus, hingga Kostum Merah Putih Ramaikan Malam Puncak HUT RI di Cibodas Kidul

“Terdapat penyederhanaan sistem perpajakan yang meliputi penyederhanaan jenis pajak dan retribusi daerah, cara pembayaran dan pelaporan pajak, penambahan jenis pajak baru, perubahan tarif, dan mekanisme opsen pajak. Sehingga diharapkan beban pajak akan semakin adil dan wajar serta mendorong wajib pajak melaksanakan dengan sadar kewajiban membayar pajak,” ujar Maurits.

Menurut Maurits, pengelolaan administrasi sangatlah penting dan menjadi hal krusial dalam suksesnya pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Karenanya peningkatan kemampuan, baik skill maupun manajerial aparatur sipil negara (ASN) Pemda, sebagai pemungut pajak daerah sangat diperlukan.

“Dengan demikian upaya yang dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah pada akhirnya dapat meningkatkan optimalisasi penerimaan pajak daerah sebagai sumber pendapatan daerah dan mendorong peningkatan kemandirian fiskal daerah,” tutur Maurits.

Andien..05

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pamor Wicaksono Pimpin Dewan Kesenian Brebes 2025–2030, Tegaskan Visi Penguatan Seni hingga ke Desa
PWI Kota Tangsel Gelar Rapat Perdana, Akhiri Dualisme dan Teguhkan Komitmen Profesionalisme Wartawan
Bupati Simalungun Hadiri FEKDI 2025: Komitmen Daerah dalam Akselerasi Ekonomi Digital Nasional
Silang.id dan Enthufest 2025 Hadirkan Pengalaman Musik Inklusif Lewat Bahasa Isyarat
Jus Antara Buka Cabang ke-26 di Cirendeu, Dorong Tren Gaya Hidup Sehat
Dr. Devie Rahmawati: Setiap Anggota Polri Adalah Humas yang Menjaga Kepercayaan Publik
Jus Antara Buka Cabang ke-26 di Cirendeu, Dorong Tren Gaya Hidup Sehat
Inovasi Energi: Final Pertamuda Seed & Scale 2025

Berita Terkait

Saturday, 1 November 2025 - 13:34 WIB

Pamor Wicaksono Pimpin Dewan Kesenian Brebes 2025–2030, Tegaskan Visi Penguatan Seni hingga ke Desa

Friday, 31 October 2025 - 22:29 WIB

PWI Kota Tangsel Gelar Rapat Perdana, Akhiri Dualisme dan Teguhkan Komitmen Profesionalisme Wartawan

Friday, 31 October 2025 - 21:39 WIB

Bupati Simalungun Hadiri FEKDI 2025: Komitmen Daerah dalam Akselerasi Ekonomi Digital Nasional

Friday, 31 October 2025 - 13:25 WIB

Silang.id dan Enthufest 2025 Hadirkan Pengalaman Musik Inklusif Lewat Bahasa Isyarat

Friday, 31 October 2025 - 08:33 WIB

Jus Antara Buka Cabang ke-26 di Cirendeu, Dorong Tren Gaya Hidup Sehat

Berita Terbaru

Oplus_131072

Politik

KADIN Kalimantan Barat Lahirkan 8 Program Strategis

Sunday, 2 Nov 2025 - 12:10 WIB