instagram youtube

Palsukan STNK,Seorang Pria Diamankan Unit Reskrim Polsek Tigaraksa

Thursday, 25 July 2024 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, Poskota.online – Aparat Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat kendaraan bermotor. Pria itu berinisial D alias Gopek (39), warga Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa Ipda Hendri Mulyana menerangkan, D alias Gopek ditangkap di dekat rumahnya pada Rabu (17/7/2024) sekitar jam 7 malam.

“Tersangka D alias Gopek ditangkap atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu yaitu STNK diduga palsu,” kata Hendri, Rabu (24/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hendri menerangkan, awalnya petugas Unit Reskrim Polsek Tigaraksa melakukan patroli kewilayahan. Pada saat melintas di lokasi penangkapan, petugas melihat tersangka yang sedang berada di pinggir jalan yang relatif sepi dan gelap.

Petugas kemudian menghampiri tersangka D. Namun respons dari tersangka D justru mencurigakan. Atas dasar itu, kemudian petugas melakukan pemeriksaan surat kendaraan.

“Tersangka memberikan STNK. Namun saat diperiksa STNK yang ditunjukkan tersangka D berbeda dengan motor yang digunakan,” terang Hendri.

Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan. Di box jok motor yang dikendarai tersangka, ditemukan 2 STNK lain yang diduga palsu. Petugas pun menginterogasi tersangka terkait STNK itu.

Tersangka D kemudian mengakui bahwa dirinya membuat STNK palsu yang kemudian dijual dengan harga Rp600 ribu per lembar. Atas kejadian itu, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tigaraksa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 3 lembar STNK diduga palsu, pensil 2B, jarum untuk melubangi lembaran STNK, plat nomor kendaraan diduga palsu, dan 1 unit sepeda motor yang juga diduga hasil kejahatan.

“Kasusnya masih terus kami kembangkan guna mengungkap kemungkinan tersangka lain serta melacak siapa saja yang pernah membeli STNK palsu dari tersangka,” papar Hendri.

baca juga  Wali Kota Tangerang Resmikan Pemakaman Umum Al-Wasilah

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka D dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

( Sugeng Triono )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polantas Brebes Sapa Pemohon Samsat, Tingkatkan Pelayanan dan Edukasi Tertib Lalu Lintas
Bareskrim Polri Ungkap 332 Anak Terlibat Kerusuhan Agustus, Mayoritas Hanya Ikut-ikutan
Bareskrim Tetapkan Tersangka Tambang Ilegal di Lereng Merapi, Nilai Transaksi Capai Rp 3 Triliun
Kapolsek Dramaga Hadiri Apel Upacara Gabungan Forkompicam Juga Ka Desa Cikarawang Di Kantor Desa Depan SDN Cikarawang Kec Dramaga, Sampaikan Edukasi Serta Himbauan Jaga Kondusifitas Wilkum Polsek Dramaga
Diduga SDN Cibinong 03, Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor: Melakukan Pungutan Liar (Pungli) Lewat Komite Sekolah
Lapas Brebes Gelar Rapat Evaluasi Kinerja, Perkuat Tata Kelola Layanan Pemasyarakatan
Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Narkotika, Sabu 2,69 Gram Disita
BAZNAS Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Pengelolaan ZIS bagi UPZ Masjid dan Musholla

Berita Terkait

Wednesday, 5 November 2025 - 09:04 WIB

Polantas Brebes Sapa Pemohon Samsat, Tingkatkan Pelayanan dan Edukasi Tertib Lalu Lintas

Wednesday, 5 November 2025 - 07:18 WIB

Bareskrim Polri Ungkap 332 Anak Terlibat Kerusuhan Agustus, Mayoritas Hanya Ikut-ikutan

Wednesday, 5 November 2025 - 07:15 WIB

Bareskrim Tetapkan Tersangka Tambang Ilegal di Lereng Merapi, Nilai Transaksi Capai Rp 3 Triliun

Tuesday, 4 November 2025 - 21:15 WIB

Kapolsek Dramaga Hadiri Apel Upacara Gabungan Forkompicam Juga Ka Desa Cikarawang Di Kantor Desa Depan SDN Cikarawang Kec Dramaga, Sampaikan Edukasi Serta Himbauan Jaga Kondusifitas Wilkum Polsek Dramaga

Tuesday, 4 November 2025 - 20:48 WIB

Lapas Brebes Gelar Rapat Evaluasi Kinerja, Perkuat Tata Kelola Layanan Pemasyarakatan

Berita Terbaru