instagram youtube

Palsukan STNK,Seorang Pria Diamankan Unit Reskrim Polsek Tigaraksa

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, Poskota.online – Aparat Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat kendaraan bermotor. Pria itu berinisial D alias Gopek (39), warga Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa Ipda Hendri Mulyana menerangkan, D alias Gopek ditangkap di dekat rumahnya pada Rabu (17/7/2024) sekitar jam 7 malam.

“Tersangka D alias Gopek ditangkap atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu yaitu STNK diduga palsu,” kata Hendri, Rabu (24/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hendri menerangkan, awalnya petugas Unit Reskrim Polsek Tigaraksa melakukan patroli kewilayahan. Pada saat melintas di lokasi penangkapan, petugas melihat tersangka yang sedang berada di pinggir jalan yang relatif sepi dan gelap.

Petugas kemudian menghampiri tersangka D. Namun respons dari tersangka D justru mencurigakan. Atas dasar itu, kemudian petugas melakukan pemeriksaan surat kendaraan.

“Tersangka memberikan STNK. Namun saat diperiksa STNK yang ditunjukkan tersangka D berbeda dengan motor yang digunakan,” terang Hendri.

Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan. Di box jok motor yang dikendarai tersangka, ditemukan 2 STNK lain yang diduga palsu. Petugas pun menginterogasi tersangka terkait STNK itu.

Tersangka D kemudian mengakui bahwa dirinya membuat STNK palsu yang kemudian dijual dengan harga Rp600 ribu per lembar. Atas kejadian itu, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tigaraksa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 3 lembar STNK diduga palsu, pensil 2B, jarum untuk melubangi lembaran STNK, plat nomor kendaraan diduga palsu, dan 1 unit sepeda motor yang juga diduga hasil kejahatan.

“Kasusnya masih terus kami kembangkan guna mengungkap kemungkinan tersangka lain serta melacak siapa saja yang pernah membeli STNK palsu dari tersangka,” papar Hendri.

baca juga  Tingkatkan Fasilitas Kesehatan, Lapas Brebes Akan Mendirikan Klinik

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka D dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

( Sugeng Triono )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Giat Cooling Sistem Patroli Sambang Warga Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kamtibmas
Buka Jambore Karhutla Riau 2025, Kapolri Ajak Masyarakat Jaga dan Lestarikan Lingkungan
Kapolri Tekankan Pentingnya Edukasi Cegah Karhutla sejak dini saat buka Jambore Karhutla
Ahelya Srikandi Pertama Yang Memimpin Korps Adyaksa Kalbar
Pemkot Pontianak Peringati Hari Otda, Sinergi Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Pangdam XII/Tpr Tutup Resmi Dikmata TNI AD Gelombang I Tahun 2025
Brebes Bangun Permukiman Terpadu untuk Bereskan Kawasan Kumuh
Puluhan Wartawan Indramayu Gerudug Dinas PUPR Tuntut Transparansi Dana APBD 2025

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 06:10 WIB

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Giat Cooling Sistem Patroli Sambang Warga Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 April 2025 - 06:05 WIB

Buka Jambore Karhutla Riau 2025, Kapolri Ajak Masyarakat Jaga dan Lestarikan Lingkungan

Sabtu, 26 April 2025 - 06:01 WIB

Kapolri Tekankan Pentingnya Edukasi Cegah Karhutla sejak dini saat buka Jambore Karhutla

Sabtu, 26 April 2025 - 05:32 WIB

Ahelya Srikandi Pertama Yang Memimpin Korps Adyaksa Kalbar

Jumat, 25 April 2025 - 21:12 WIB

Pemkot Pontianak Peringati Hari Otda, Sinergi Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru

Berita

Ahelya Srikandi Pertama Yang Memimpin Korps Adyaksa Kalbar

Sabtu, 26 Apr 2025 - 05:32 WIB