JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mempercepat reformulasi kebijakan Pengelolaan Kinerja ASN sebagai upaya mendukung tercapainya Asta Cita melalui birokrasi yang adaptif, kompeten, dan berorientasi pada dampak. Penyusunan kebijakan baru dilakukan dengan menjaring masukan dari para pakar, kementerian/lembaga/daerah (K/L/D), serta mitra strategis lainnya.
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa penguatan sistem kinerja ASN harus sejalan dengan target pembangunan nasional. “ASN harus menjadi high-performing talent. Perencanaan kinerja setiap jabatan harus dikaitkan dengan Asta Cita dan program prioritas Presiden,” ujarnya dalam Rakor Reformulasi Kebijakan Pengelolaan Kinerja ASN, Selasa (18/11/2025).
Reformulasi disebut penting mengingat kebijakan saat ini—Perpres No. 30/2019 dan PermenPANRB No. 6/2022—masih membutuhkan penyempurnaan agar sistem pengelolaan kinerja terintegrasi dan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan ASN secara langsung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Asisten Deputi Pengelolaan Kinerja, Sistem Penghargaan dan Pengakuan SDMA, Hidayah Azmi Nasution, menjelaskan tiga output utama yang diharapkan: penyempurnaan panduan umum kinerja ASN, pemetaan isu krusial implementasi, serta kerangka kerja awal sebagai dasar revisi kebijakan.
Proses penyusunan juga disertai benchmarking ke Bank Indonesia, Astra International, dan BRI, serta telaah literatur praktik internasional di instansi pemerintah Amerika Serikat, Australia, dan Inggris.
Dalam sesi tanggapan ahli, Kepala Departemen SDM Bank Indonesia, Idah Rosidah, membagikan keberhasilan BI dalam mengintegrasikan pengelolaan kinerja dengan remuneration, reward management, dan pengembangan talenta. Ia menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam manajemen pegawai.
“Tidak ada satu kebijakan yang cocok untuk semua. Humanizing human capital dan suksesi harus menjadi perhatian agar talenta tidak hilang di tengah proses,” tutupnya.






