Brebes, Poskota.online – Sejumlah pedagang di pasar Induk dan Pasar Kodim Brebes menolak tarif retribusi yang dinaikkan 100 persen.
Mereka menolak tarikan atau pungutan yang tidak sesuai peraturan daerah (Perda) alias liar, pungutan liar.
Di hari biasa saja, sudah dipungut retribusi tak sesuai Perda Rp3500, namun menjelang puasa naik menjadi Rp4000 dan mulai menjelang lebaran naik Rp5000,” kata Anwar Harhera (45) pedagang di pasar setempat, Minggu (7/4/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kenaikkan itu dirasa berat bagi pedagang kecil. Apalagi situasi pasar saat ini jauh lebih sepi, omzetnya menurun dibanding tahun sebelumnya.
“Kondisi daya beli masyarakat sedang lesu, meskipun menjelang lebaran, kenaikan pembeli tidak begitu signifikan,” lanjutnya.
Sementara kenaikan retribusi juga terjadi di Pasar Induk Brebes, mereka para pedagang mengaku ditarif Rp5.000.
“Tadi saya diminta Rp5.000 untuk karcis,” kata salah satu pedagang dadakan sambil menunjukan bukti karcis.
Ironisnya, Kepala Pasar Brebes, Ali Nurohman mengakui kenaikan itu adalah tradisi tahunan menjelang lebaran.
“Kenaikan itu sudah tradisi menjelang lebaran sebelum saya menjabat di sini, dan mungkin juru pungut menarik karcis/retribusi juga tidak memaksa, artinya berapapun tidak dipaksakan,” ujar Ali.
Ali menuturkan kenaikan itu selain menjadi sebuah tradisi, hasil retribusi itu masuk ke kas daerah (Kasda). Namun dia membenarkan pungutan retribusi itu tidak sesuai Perda. Yang sesuai Perda adalah hanya Rp2000.
Dijelaskan Ali, pedagang pasar induk Brebes sekitar 450, dari jumlah itu yang aktif hanya 250, jumlah itu belum dihitung sejumlah pedagang di luar pasar Induk Brebes, tanggung jawab pasar Induk Brebes.
Agung, Kabid Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Brebes saat diminta tanggapan mengaku belum memaksimalkan retribusi karcis pasar, menurutnya kenaikan itu akan dilakukan secara bertahap, terutama retribusi pemilik kios.
“Dengan mempertimbangkan berbagai macam hal kita belum memaksimalkan retribusi, kenaikan retribusi kita lakukan bertahap beriringan dengan proses sosialisasi ke para pedagang, pada kios di lokasi tersebut selama ini baru ditarik retribusi Rp4000 dari yang seharusnya Rp6000 karena masih mempertimbangkan kondisi para pedagang,” kata Agung via telepon.
Persoalan kenaikan retribusi itu akhirnya direspon oleh Darisman, aktivis Brebes dari IBK (Indonesia Berantas Korupsi).
Menurutnya setiap kelembagaan harus mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan.
“Lembaga itu harus mengacu pada peraturan, ketika disebutkan kenaikan itu adalah sebuah tradisi di hari tertentu, harus pula ada dasarnya, jangan-jangan ini masuk dalam dugaan pungutan liar, dan ini perlu diluruskan,” ujar Darisman.***