instagram youtube

PELAKSANAAN PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA KORUPSI PADA BPR BESTARI TANJUNGPINANG

Tuesday, 23 April 2024 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang,Poskota.Online-Penyidik Pidsus Kejati Kepri melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penutut Umum Kejari Tanjungpinang dalam penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Dana Pihak Ketiga pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari Tanjungpinang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bertempat di Kejari Tanjungpinang, Selasa (23/04/2024).

Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakosos, SH., MH., menyampaikan bahwa dalam perkara Tipikor dan TPPU ini, Penyidik Pidsus Kejati Kepri pada tahap proses penyidikan telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka atas nama Arif Firmansyah selaku Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang, dan berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp. 5.991.229.607,00 (lima milyar sembilan ratus sembilan puluh satu juta dua ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus tujuh rupiah),” ujar Denny.

Saat proses Tahap II ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Arif Firmansyah dengan didampingi penasihat hukum, untuk melengkapi berita acara penerimaan dan penelitian berkas perkara termasuk barang bukti (BB) yang telah dilakukan penyitaan sebelumnya dan dilakukan pemeriksaan kesehatan tersangka Arif Firmansyah, kemudian tim JPU melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor : Print-464/L.10.10/Ft.1/04/2024 tanggal 23 April 2024 selama 20 (dua puluh) hari ke depan, dan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” imbuh Denny.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Kasi Penkum menguraikan secara singkat kronologis dalam kasus ini, tersangka Arif Firmansyah diduga telah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan cara melakukan penarikan dana tabungan nasabah, pencairan deposito nasabah dan penarikan uang kas serta giro BPR Bestari di Bank Mitra tanpa melalui ketentuan yang berlaku. “Pencairan deposito fiktif dan penarikan dana tabungan nasabah fiktif”.

baca juga  Kemensos Luncurkan Kompor Inovasi Berbahan Bakar Limbah Sawit

Kemudian Kasi Penkum juga menyampaikan berdasarkan fakta hukum, alat bukti saksi-saksi, surat, petunjuk dan keterangan tersangka, atas perbuatannya tersangka AF dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang melanggar Pertama Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Kedua Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, “ tutup Denny.

Tanjungpinang, 23 April 2024
Kasi Penkum Kejati Kepri

dto

Denny Anteng Prakoso, SH., MH.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 
Denny Anteng Prakoso, SH., MH. / Kasi Penkum
Hp. 082171691113
Email: kepripenkum@gmail.com

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Silang.id dan Enthufest 2025 Hadirkan Pengalaman Musik Inklusif Lewat Bahasa Isyarat
Puluhan Wartawan Pemalang Geruduk EO Konser Denny Caknan, Protes Dihalangi Liputan
Eksaminasi Publik Disebut Keliru, Ahli Pidana Dr. Unggul: Vonis Bebas Andri Wijanarko Cermin Keadilan Substantif
Polantas Brebes Sapa Pelajar, Ajak Jadi Generasi Pelopor Keselamatan di Jalan Raya
Jus Antara Buka Cabang ke-26 di Cirendeu, Dorong Tren Gaya Hidup Sehat
Bunda PAUD Simalungun Kunjungi TK Nanwori: Pendidikan dan Pengasuhan Yang Baik adalah Tanggung Jawab Bersama
Acara Unjungan Buyut dan Sedekah Bumi Perkuat Tali Sillaturahmi wilayah Blok Suket Baju
Jus Antara Buka Cabang ke-26 di Cirendeu, Dorong Tren Gaya Hidup Sehat

Berita Terkait

Friday, 31 October 2025 - 13:25 WIB

Silang.id dan Enthufest 2025 Hadirkan Pengalaman Musik Inklusif Lewat Bahasa Isyarat

Friday, 31 October 2025 - 13:09 WIB

Puluhan Wartawan Pemalang Geruduk EO Konser Denny Caknan, Protes Dihalangi Liputan

Friday, 31 October 2025 - 12:52 WIB

Eksaminasi Publik Disebut Keliru, Ahli Pidana Dr. Unggul: Vonis Bebas Andri Wijanarko Cermin Keadilan Substantif

Friday, 31 October 2025 - 08:33 WIB

Jus Antara Buka Cabang ke-26 di Cirendeu, Dorong Tren Gaya Hidup Sehat

Friday, 31 October 2025 - 00:53 WIB

Bunda PAUD Simalungun Kunjungi TK Nanwori: Pendidikan dan Pengasuhan Yang Baik adalah Tanggung Jawab Bersama

Berita Terbaru