instagram youtube

Pelaksanaan Perbaikan Bedah Rumah UmumTidak Layak Huni ( RUTLH )Di Kelurahan Bakti jaya Kecamatan Setu ,Tahap Satu Telah Selesai

Wednesday, 11 June 2025 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang selatan,Poskota.Online-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) menggandeng Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Bakti Mandiri,Di Kelurahan Bakti jaya Kecamatan Setu, dalam program pembangunan, khususnya program perbaikan rumah umum tak layak huni (RUTLH).

Pemberdayaan BKM sebagai mitra dan salah satu ujung tombak program Bedah Rumah ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Tangerang Selatan Nomor 110 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH).

Alhamdulillah di kelurahan bakti jaya ini ada tiga titik unit rumah yang di Bedah ,diantara rumah bapak kamek dan bapak edi yusup di RT 03 /02 dan bapak Jenal Oman di RT 04 /01 Kelurahan baktijaya, Selanjutnya Menurut Penuturan Ketua BKM Bakti mandiri atau Koordinator pelaksana kegiatan Bapak Tanuri,Bahwa kegiatan ini setelah PHO lapangan di nyatakan seratus persen rampung atau selesai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebelum pelaksanaan program bedah rumah, kita undang dulu BKM di lokasi pelaksanaan pekerjaan swakelola. Jadi kita libatkan masyarakat melalui BKM di masing-masing Kelurahan di tiap Kecamatan. Sosialisasi pun dilakukan tiap tahun di tiap kecamatan,” kata Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) RUTLH pada Disperkimta Kota Tangsel.

Bahkan kami pun mengundang para penerima manfaat serta pejabat di kewilayahan mulai dari RT, RW, Lurah dan Camat. Program bedah rumah ini dilaksanakan melalui system swakelola type IV sersuai dengan perpres barjas no.16 th 2021.

Ketentuan pelaksanaan program RUTLH ini tertuang dalam aturan-aturan di atasnya, seperti Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

baca juga  Pelaku Usaha Apresiasi Atas Pengamanan World Water Forum Ke-10 di Bali

Dalam PP Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 115 angka 3 tertuang bahwa pengelolaan program dapat difasilitasi Pemerintah Daerah untuk meningkatkan keswadayaan masyarakat dalam pengelolaan rumah dan permukiman layak huni. Sementara dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman disebutkan bahwa pelaksanaan pembangunan perumahan dan permukiman dapat melibatkan peran masyarakat dengan membentuk forum pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, dalam hal ini BKM.

Adapun syarat yang harus dipenuhi, antara lain masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), memiliki lahan pribadi dengan luas minimal 30 meter persegi yang dibuktikan dengan surat atau sertifikat.

“Untuk anggarannya per rumah 71 juta rupiah. Disperkimta berkolaborasi dengan BKM untuk melakukan perencanaan, pengadaan barang material, sampai bentuk laporan. Dengan waktu pengerjaan maksimal 45 hari,” tandasnya.

Team…..

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Pemalang Tekankan Kompetensi PNS dalam Mutasi dan Rotasi
Wakapolri dan Gubernur Jateng Tinjau Pabrik Garmen di Pemalang
Upacara Hari Bela Negara ke-77 Digelar di Polres Melawi, Kapolres Bacakan Amanat Presiden
Rakor TKPKD, Bahasan Tekankan Data Akurat hingga Kolaborasi Kikis Kemiskinan
Pengurus JTR Audiensi ke Dinkes Kabupaten Tangerang, Perkuat Sinergi Informasi Kesehatan
Terima Audiensi JTR di Lobi Tamu, Begini Cara Dinkes Kota Tangerang Pada Perkumpulan Awak Media
Perumda Tirta Benteng Gandeng Jurnalis, Dorong Transparansi dan Kepercayaan Publik
Gelar Upacara Hari Bela Negara ke-77, Kapolres Bacakan Amanat Presiden

Berita Terkait

Friday, 19 December 2025 - 20:25 WIB

Wakapolri dan Gubernur Jateng Tinjau Pabrik Garmen di Pemalang

Friday, 19 December 2025 - 14:45 WIB

Upacara Hari Bela Negara ke-77 Digelar di Polres Melawi, Kapolres Bacakan Amanat Presiden

Friday, 19 December 2025 - 14:32 WIB

Rakor TKPKD, Bahasan Tekankan Data Akurat hingga Kolaborasi Kikis Kemiskinan

Friday, 19 December 2025 - 10:44 WIB

Pengurus JTR Audiensi ke Dinkes Kabupaten Tangerang, Perkuat Sinergi Informasi Kesehatan

Friday, 19 December 2025 - 10:39 WIB

Terima Audiensi JTR di Lobi Tamu, Begini Cara Dinkes Kota Tangerang Pada Perkumpulan Awak Media

Berita Terbaru