instagram youtube

Pelaku Cabul Ditangkap Polisi Polda Banten

Friday, 10 November 2023 - 06:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Poskota.online – Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani menjelaskan perihal kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan HL (29) pria Karyawan Honorer terhadap korban (17).

Kompol Herlia menjelaskan tentang kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak. “Saat ini Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten sedang menangani kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak yang beredar dimasyarakat,” ucap Herlia.

“Terduga pelaku HL saat ini kami sudah lakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Herlia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam hal ini, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti. “Barang bukti yang telah diamankan adalah satu lembar foto copy ijazah, satu lembar foto copy akte kelahiran, satu stel baju tidur warna coklat, satu unit Handphone warna hitam,” kata Herlia.

Herlia menjelaskan motif dan modus pelaku melakukan hal tersebut. “Motif pelaku adalah untuk berhubungan badan atau melampiaskan nafsu kepada korban dengan modus mengancam korban,” jelas Herlia.

Pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar

Reed..05

Facebook Comments Box

baca juga  Kapolda Banten Terima Kunjungan Silaturahmi Dirjen Imigrasi Kumham Banten

Berita Terkait

Tabligh Akbar Meriah di Kecamatan Cisauk: Memperkuat Persatuan dan Kebersamaan Antar Umat
Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba, Tujuh Pelaku Ditangkap
Pembukaan Muktamar Ke-XXXIII Pelajar Islam Indonesia Resmi Digelar di Jakarta
Polri Kirim Paket Obat dan Tim Kesehatan Khusus ke Aceh, Sumut, dan Sumbar
Ditlantas Polda Jateng Gelar Penilaian Supir Teladan di Polres Karanganyar
Senator Azhari Cage Desak Pemerintah Tetapkan Banjir Sumatera sebagai Bencana Nasional
Kementerian PU Intensifkan Normalisasi Saluran di Aceh untuk Kendalikan Banjir
KAHMI Australia–New Zealand Resmi Terbentuk, Viva Yoga: Jejaring KAHMI Kini Mendunia

Berita Terkait

Monday, 1 December 2025 - 07:04 WIB

Tabligh Akbar Meriah di Kecamatan Cisauk: Memperkuat Persatuan dan Kebersamaan Antar Umat

Sunday, 30 November 2025 - 20:09 WIB

Pembukaan Muktamar Ke-XXXIII Pelajar Islam Indonesia Resmi Digelar di Jakarta

Saturday, 29 November 2025 - 11:09 WIB

Polri Kirim Paket Obat dan Tim Kesehatan Khusus ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

Friday, 28 November 2025 - 20:25 WIB

Ditlantas Polda Jateng Gelar Penilaian Supir Teladan di Polres Karanganyar

Friday, 28 November 2025 - 15:22 WIB

Senator Azhari Cage Desak Pemerintah Tetapkan Banjir Sumatera sebagai Bencana Nasional

Berita Terbaru

Oplus_131072

Politik

Satpol PP Pontianak Amankan 51 Layangan di Pontianak Timur

Sunday, 30 Nov 2025 - 21:53 WIB