instagram youtube

Pelaku Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Serang

Friday, 19 January 2024 - 04:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Poskota.Online – Pengedar narkoba nyaru sebagai pekerja bangunan berinisial HA (29) dicokok personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di dalam rumah kontrakan di Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Dari dalam rumah kontrakan, petugas berhasil mengamankan 19 paket yang diduga sabu yang dibungkus plastik kresek hitam yang diakui milik tersangka HA.

Tersangka pengedar sabu ini diamankan pada Selasa (16/01) sekitar pukul 09.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres mengatakan tersangka warga Kecamatan Ciruas ini ditangkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat bahwa tersangka mengedarkan narkoba. “Ada informasi dari masyarakat jika tersangka dicurigai mengedarkan narkoba,” ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan kepada media pada Kamis (18/01).

Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricki Handani dan Katim Bripka M Marziska kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan tersangka HA di rumah kontrakannya. “Saat diamankan di rumah kontrakan, tersangka HA sedang bersiap keluar rumah untuk menyimpan sabu di sejumlah titik. Petugas mengamankan 19 paket sabu dalam kantong kresek,” terang Kapolres.

Dalam pemeriksaan, tersangka HA mengakui sudah menjalankan bisnis sabu selama hampir 1 tahun. Untuk menghilangkan kecurigaan, tersangka HA bekerja sebagai pekerja bangunan. “Tersangka HA mengaku hampir 1 tahun menjalani bisnis jual beli sabu. HA mendapat pasokan sabu dari orang berinisial JA (DPO) yang mengaku warga Jakarta Barat,” tambahnya.

Tersangka HA juga mengakui jika keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk menambah biaya belanja kebutuhan sehari-hari. “Kasus ini masih kami kembangkan dan berharap HA sebagai bandar sabu bisa ditangkap secepatnya,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka HA dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

baca juga  Satukan Suara Tolak Penggusuran, Warga Kampung Baru Gelar Diskusi Lintas Aliansi.

Kasatresnarkoba menegaskan sesuai perintah pimpinan, dirinya berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Oleh karenanya, M Ikhsan berharap sinergitas dengan masyarakat terus ditingkatkan agar peredaran narkoba bisa dihilangkan. “Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba apapun jenisnya. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, terlebih mengedarkan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Andien..05

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua Kelompok Pegiat Pohon Cemara Desa Nyamplungsari Keluhkan Penurunan Omset
Operasi Lilin Candi 2025 Polisi Libatkan Gegana, Gereja Bethel Indonesia Disterilisasi Untuk Ibadah Natal
Senyum di Balik β€œDeg-degan”: 57 Anak Banjarnegara Ikuti Sunatan Massal Baznas
Unit Jibom Gegana Brimob Sterilisasi Gereja di π™Έπš—πšπš›πšŠπš–πšŠπš’πšž Pastikan Ibadah Natal Aman,
Satgas PKH Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap V dan Uang Kerugian Negara Rp6,6 Triliun
Polri Peduli, Gelar Bakti Sosial untuk Korban Kebakaran
Kebakaran Hanguskan Sejumlah Ruko dan Lapak di Pasar Pagi Pemalang
Kepala Bappeda Pemalang Paparkan Rencana Program Pencegahan Stunting 2026

Berita Terkait

Thursday, 25 December 2025 - 16:02 WIB

Ketua Kelompok Pegiat Pohon Cemara Desa Nyamplungsari Keluhkan Penurunan Omset

Thursday, 25 December 2025 - 07:13 WIB

Operasi Lilin Candi 2025 Polisi Libatkan Gegana, Gereja Bethel Indonesia Disterilisasi Untuk Ibadah Natal

Wednesday, 24 December 2025 - 21:22 WIB

Senyum di Balik β€œDeg-degan”: 57 Anak Banjarnegara Ikuti Sunatan Massal Baznas

Wednesday, 24 December 2025 - 19:16 WIB

Unit Jibom Gegana Brimob Sterilisasi Gereja di π™Έπš—πšπš›πšŠπš–πšŠπš’πšž Pastikan Ibadah Natal Aman,

Wednesday, 24 December 2025 - 18:58 WIB

Satgas PKH Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap V dan Uang Kerugian Negara Rp6,6 Triliun

Berita Terbaru