instagram youtube

Pemeriksaan Klaim Tanah Di Selesaikan di PTUN Serang Banten

Thursday, 6 February 2025 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangsel,Poskota.Online-Hari ini telah berlangsung pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serang , Alhamdulillah seluruh proses pemeriksaan setempat berjalan dengan lancar dalam pemeriksaan tersebut majelis hakim mengajukan beberapa pertanyaan terkait klaim pihak penggugat yaitu kami, lokasi Tanah tersebut yang kami klaim itu di jalan gelatik RT 01 RW 03 berdasarkan girik C 990 atas nama Dasim bin Sidah namun demikian pihak tergugat intervensi yaitu kuasa hukum atau juru bicara dari sertifikat hak milik no 735 atas nama Chaidir Darmawan mengklaim juga tanahnya di jalan gelatik RT 01 RW 03 maka dari itu pemeriksaan setempat hari ini majelis hakim berdiri di atas tanah girik C 990 atas nama Dasim Bin Sidah pihak sertifikat hak milik no 735 yang di wakili oleh kuasa hukum dan juru bicaranya mengklaim bahwa sertifikat tersebut letaknya sama di lokasi tanah girik C 990 atas nama Dasim bin Sidah namun pihak penggugat menghadirkan kembali saksi yang sudah di sumpah di muka persidangan pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serang yang bernama moch perih bin kicot beliau adalah yang menjual tanahnya kepada Haidir Darmawan sesuai dengan AJB No :

590/1332/JB/kec./19 kehadiran Moch perih bin kicot dalam pemeriksaan setempat hari ini menerangkan bahwa sertifikat hak milik no 735:
1. dasar nya itu dari transaksi antara moch perih Bin kicot dengan Haidir Darmawan sesuai AJB No : 590/1332/JB/kec./19
2. Lokasi sertifikat tersebut dengan no 735 letak sebenarnya ada di jalan Cendrawasih gang Kita bukan di Tanahnya girik C 990 atas nama Dasim bin Sidah di jalan gelatik RT 01 RW 03.

Dalam hal ini kami ingin menegaskan kembali bahwa permasalahan yang kami angkat bukan soal tumpang tindih hak atas tanah (overlap) melainkan masalah tersebut adalah kami pemilik girik C 990 atas nama Dasim bin Sidah tidak bisa menaikan hak karena adanya sertifikat tersebut
Kami berharap majelis hakim pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serang dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan dengan fakta fakta yang ada dan kesaksian para saksi yang telah kami hadirkan dengan penuh harapan kamu kepada majelis hakim pengadilan tata usaha Negara (PTUN) serang.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Update Longsor di Pandanarum Banjarnegara, Dua Warga Meninggal, Jumlah Pengungsi meningkat
Pemda Sultra Minta Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Pemangkasan TKD dalam Kunjungan Komite I DPD RI di Baubau
DPD RI Ungkap Kekhawatiran Daerah Soal Penurunan Dana Transfer dalam Kunjungan Kerja di Maluku Utara
Pembangunan Tol Betung–Tempino–Jambi Dipercepat, Konektivitas Sumsel–Jambi Semakin Terbuka
Pertamina Dorong Aksi Kolektif Pengurangan Metana pada Forum COP30 Brasil
Pertamina SMEXPO Jakarta Bukukan Transaksi Rp1,2 Miliar di Hari Pertama
Mendes Yandri Resmikan Pembangunan Kopdes Merah Putih untuk Dorong Ekonomi Desa
Mendes Yandri: Desa Bersinar Jadi Garda Terdepan Cegah Narkoba

Berita Terkait

Monday, 17 November 2025 - 21:21 WIB

Update Longsor di Pandanarum Banjarnegara, Dua Warga Meninggal, Jumlah Pengungsi meningkat

Monday, 17 November 2025 - 19:30 WIB

Pemda Sultra Minta Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Pemangkasan TKD dalam Kunjungan Komite I DPD RI di Baubau

Monday, 17 November 2025 - 15:30 WIB

Pembangunan Tol Betung–Tempino–Jambi Dipercepat, Konektivitas Sumsel–Jambi Semakin Terbuka

Monday, 17 November 2025 - 15:27 WIB

Pertamina Dorong Aksi Kolektif Pengurangan Metana pada Forum COP30 Brasil

Monday, 17 November 2025 - 15:24 WIB

Pertamina SMEXPO Jakarta Bukukan Transaksi Rp1,2 Miliar di Hari Pertama

Berita Terbaru

Oplus_131072

Politik

PPSW Borneo Dukung Pemerintah Tingkatkan Literasi Digital

Monday, 17 Nov 2025 - 22:17 WIB