instagram youtube

Pemeriksaan Klaim Tanah Di Selesaikan di PTUN Serang Banten

Thursday, 6 February 2025 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangsel,Poskota.Online-Hari ini telah berlangsung pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serang , Alhamdulillah seluruh proses pemeriksaan setempat berjalan dengan lancar dalam pemeriksaan tersebut majelis hakim mengajukan beberapa pertanyaan terkait klaim pihak penggugat yaitu kami, lokasi Tanah tersebut yang kami klaim itu di jalan gelatik RT 01 RW 03 berdasarkan girik C 990 atas nama Dasim bin Sidah namun demikian pihak tergugat intervensi yaitu kuasa hukum atau juru bicara dari sertifikat hak milik no 735 atas nama Chaidir Darmawan mengklaim juga tanahnya di jalan gelatik RT 01 RW 03 maka dari itu pemeriksaan setempat hari ini majelis hakim berdiri di atas tanah girik C 990 atas nama Dasim Bin Sidah pihak sertifikat hak milik no 735 yang di wakili oleh kuasa hukum dan juru bicaranya mengklaim bahwa sertifikat tersebut letaknya sama di lokasi tanah girik C 990 atas nama Dasim bin Sidah namun pihak penggugat menghadirkan kembali saksi yang sudah di sumpah di muka persidangan pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serang yang bernama moch perih bin kicot beliau adalah yang menjual tanahnya kepada Haidir Darmawan sesuai dengan AJB No :

590/1332/JB/kec./19 kehadiran Moch perih bin kicot dalam pemeriksaan setempat hari ini menerangkan bahwa sertifikat hak milik no 735:
1. dasar nya itu dari transaksi antara moch perih Bin kicot dengan Haidir Darmawan sesuai AJB No : 590/1332/JB/kec./19
2. Lokasi sertifikat tersebut dengan no 735 letak sebenarnya ada di jalan Cendrawasih gang Kita bukan di Tanahnya girik C 990 atas nama Dasim bin Sidah di jalan gelatik RT 01 RW 03.

Dalam hal ini kami ingin menegaskan kembali bahwa permasalahan yang kami angkat bukan soal tumpang tindih hak atas tanah (overlap) melainkan masalah tersebut adalah kami pemilik girik C 990 atas nama Dasim bin Sidah tidak bisa menaikan hak karena adanya sertifikat tersebut
Kami berharap majelis hakim pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serang dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan dengan fakta fakta yang ada dan kesaksian para saksi yang telah kami hadirkan dengan penuh harapan kamu kepada majelis hakim pengadilan tata usaha Negara (PTUN) serang.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tanggap Bencana, Berikan Bantuan dan Layanan Kesehatan Gratis di Desa Maribaya
Petani di Buayan Tewas Tertemper KA Argo Semeru di Lintasan Tanpa Palang
Tanah Longsor Timpa Rumah Warga Padureso, Tidak Ada Korban Jiwa Namun Sempat Membuat Panik
Hujan Picu Pohon Pasang Roboh, Akses Menuju Cemoro Sewu Sempat Tertutup
Dukung Proyek Strategis, Kejati Papua Dampingi Pembangunan Jalan Trans Papua
JTT Tegaskan Komitmen Jaga Kualitas Tol Jakarta–Cikampek Lewat Pemeliharaan Rutin
Pertamina Perkuat Rantai Pasok Energi Timur Indonesia Lewat Fuel Terminal Baubau
Pertagas Kukuhkan Budaya HSSE, Sapu Bersih Tujuh Penghargaan Keselamatan Migas 2025

Berita Terkait

Saturday, 15 November 2025 - 18:39 WIB

Tanggap Bencana, Berikan Bantuan dan Layanan Kesehatan Gratis di Desa Maribaya

Saturday, 15 November 2025 - 18:07 WIB

Petani di Buayan Tewas Tertemper KA Argo Semeru di Lintasan Tanpa Palang

Saturday, 15 November 2025 - 17:51 WIB

Tanah Longsor Timpa Rumah Warga Padureso, Tidak Ada Korban Jiwa Namun Sempat Membuat Panik

Saturday, 15 November 2025 - 15:39 WIB

Hujan Picu Pohon Pasang Roboh, Akses Menuju Cemoro Sewu Sempat Tertutup

Friday, 14 November 2025 - 19:40 WIB

Dukung Proyek Strategis, Kejati Papua Dampingi Pembangunan Jalan Trans Papua

Berita Terbaru