Pemalang – Jawa Tengah (4/12/2025)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang penerapan pidana kerja sosial. Penandatanganan dilaksanakan di Gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang, Senin (1/12/2025), bersama Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Kajati Jawa Tengah Hendro Siswanto. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh bupati/wali kota dan kajari se-Jawa Tengah sebagai persiapan penerapan penuh KUHP tahun 2026.
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pelaksanaan pidana sosial sesuai aturan yang baru.
“Harapannya, pidana kerja sosial bisa segera diterapkan di Pemalang dan memberikan manfaat, bukan hanya berupa pidana kurungan, tetapi juga kontribusi sosial,” ujarnya.
Anom menegaskan sinergi Pemkab dan Kejari Pemalang selama ini berjalan solid dalam penegakan hukum, baik pada tindak pidana ringan maupun kasus lainnya.
“Kita akan semakin kolaboratif untuk mendukung tujuan daerah sesuai RPJMD dan rencana kerja Kejari,” tambahnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menekankan bahwa pidana kerja sosial merupakan wujud penerapan prinsip restorative justice.
“Ini bukan sekadar hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi nyata kepada masyarakat,” tegasnya.
Luthfi menambahkan bahwa kewenangan pelaksanaan kerja sosial berada di tangan bupati dan wali kota sehingga pengawasan harus ketat.
“Tempat pelaksanaan kerja sosial harus bermanfaat, tidak merendahkan martabat, dan tidak boleh dikomersialkan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan pemerintah daerah wajib memastikan tidak ada penyimpangan atau transaksi dalam penempatan lokasi kerja sosial.
“Ini penting untuk menjaga asas keadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” ujar Luthfi.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga menyerahkan cinderamata kepada Plt. Jampidum Undang Mogupa serta Plt. Dirut PT Jamkrindo Abdul Bari.
MoU mencakup koordinasi teknis, penyediaan lokasi kerja sosial, pengawasan, pembinaan, penyediaan data, hingga sosialisasi kepada masyarakat.
Penulis: Ramsus






