Pemalang – Jawa Tengah (07/11/2025)
Pemerintah Kabupaten Pemalang menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan permasalahan penguasaan tanah melalui Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Tahap II, yang mencakup 443 bidang tanah di 24 desa dan 10 kecamatan. Program ini menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan agraria bagi masyarakat yang tinggal di kawasan hutan.
Wakil Bupati Pemalang, Nurkholis, menyampaikan hal tersebut saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) PPTPKH Tahap II Provinsi Jawa Tengah, yang berlangsung di Ruang Gadri Bupati Pemalang. Rakor dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat se-Kabupaten Pemalang, serta sejumlah kepala desa yang wilayahnya termasuk dalam program tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Komitmen kami jelas — menyelesaikan penguasaan tanah melalui PPTPKH Tahap II untuk kepentingan masyarakat. Ini langkah penting agar masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan hutan mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya,” tegas Nurkholis.
Dalam arahannya, Nurkholis menekankan bahwa tanah harus dimanfaatkan sesuai peruntukan dan regulasi yang berlaku, sehingga dapat memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
“Kondisi Pemalang saat ini membutuhkan pemanfaatan tanah yang tepat sasaran. Tanah tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga menjadi dasar bagi pembangunan sosial dan lingkungan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan pentingnya sinkronisasi antara data administrasi dan kondisi faktual di lapangan, agar setiap keputusan memiliki dasar yang kuat dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
“Kami akan turun langsung ke lokasi. Peninjauan lapangan harus teliti dan objektif, supaya hasilnya benar-benar memberi manfaat bagi warga,” tambahnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pemalang, Prastyo, menjelaskan bahwa pemerintah daerah saat ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) final yang akan menjadi dasar legalitas pemberian hak tanah bagi ratusan kepala keluarga di kawasan hutan.
“Agenda ini merupakan tahapan penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Meski peran Pemkab Pemalang terlihat kecil, kami tetap berkomitmen mendampingi warga hingga seluruh proses ini tuntas,” ungkapnya.
Program PPTPKH Tahap II di Kabupaten Pemalang menjadi bagian dari upaya nasional menata kawasan hutan dan memperkuat hak kepemilikan masyarakat, sekaligus bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap rakyat kecil yang tinggal di wilayah perbatasan hutan.
Penulis: Ramsus






