instagram youtube

Pemkot Pontianak Akan Revisi Aturan Jam Operasional Angkutan Berat

Tuesday, 7 October 2025 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

PONTIANAK Poskota Online– Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berencana merevisi Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 48 Tahun 2016 tentang jam operasional kendaraan angkutan berat. Revisi ini dilakukan sebagai langkah penyesuaian terhadap meningkatnya volume kendaraan dan kebutuhan distribusi logistik, terutama barang pokok dan kebutuhan masyarakat di Kota Pontianak serta wilayah Kalimantan Barat (Kalbar).

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pembahasan revisi tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi bersama sejumlah pihak terkait, antara lain asosiasi angkutan ALFI, ILFA, Asperindo, Aptrindo, KSOP, serta jajaran Dirlantas Polda Kalbar, Kapolresta Pontianak, Denpom AL-AD, dan Dinas Perhubungan Provinsi serta Kota Pontianak.

“Jam operasional ini penting karena berhubungan langsung dengan kelancaran distribusi barang, terutama sandang dan pangan yang berdampak pada perekonomian daerah,” ujarnya usai memimpin rapat koordinasi pembahasan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pontianak di Ruang Rapat Kantor Wali Kota, Selasa (7/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

 

Selain membahas revisi aturan, rapat juga mengevaluasi kondisi transportasi angkutan berat seperti trailer, kontainer, dan truk yang beroperasi di wilayah Kota Pontianak, termasuk masalah antrean panjang kendaraan di SPBU yang kerap menyebabkan kemacetan.

Dari hasil pembahasan, Pemkot meminta asosiasi angkutan agar mengimbau para pemilik kendaraan untuk memastikan armadanya layak jalan, mulai dari kelengkapan rambu kendaraan, kondisi ban, pengaman kolong, hingga aspek keselamatan lainnya.

Pemkot Pontianak juga akan menertibkan titik-titik parkir kendaraan berat yang dianggap mengganggu arus lalu lintas. Menurut Edi, lahan parkir di Pontianak sangat terbatas sehingga tidak memungkinkan adanya parkir liar di tepi jalan.

Terkait antrean di SPBU, Pemkot akan berkoordinasi dengan Pertamina, BPH Migas, serta pengelola SPBU untuk mengatur jam pelayanan agar tidak menimbulkan kemacetan dan potensi kecelakaan.

baca juga  STIKES FAATIR HUSADA Adakan PPKMB

“Supir-supir angkutan juga akan terus kami pantau. Kami akan melakukan razia secara berkala untuk memastikan ketertiban, kecepatan, serta pengetahuan mereka terhadap aturan lalu lintas,” jelas Edi.

Lebih lanjut, Edi menekankan bahwa faktor keselamatan dan keamanan di jalan raya sangat bergantung pada perilaku pengendara itu sendiri.

“Faktor penentu utama keselamatan di jalan adalah manusianya. Kalau semua taat aturan, disiplin, sabar dan memiliki kelengkapan seperti SIM serta perlengkapan kendaraan yang dipersyaratkan, tentu akan aman di jalan,” ujarnya.

Menurutnya, banyak kecelakaan terjadi bukan karena kondisi jalan atau kendaraan, melainkan akibat kelalaian pengemudi.

“Masalahnya, kadang pengendara tidak sabar, buru-buru, dan lengah. Sekarang sering juga kita temukan pengemudi yang sambil menggunakan ponsel, bukan hanya menelepon, tapi juga berkirim pesan melalui WhatsApp. Hal-hal seperti ini tanpa disadari bisa menjadi penyebab kecelakaan di jalan raya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim menegaskan bahwa evaluasi terhadap Perwa Nomor 48 Tahun 2016 memang sudah mendesak dilakukan. Pasalnya, aturan tersebut sudah berlaku hampir satu dekade tanpa penyesuaian terhadap dinamika transportasi kota yang terus berkembang.

“Tadi dalam forum, semua saran dan masukan kami akomodasi. Perwa Nomor 48 Tahun 2016 ini sudah hampir 10 tahun, jadi memang sudah waktunya dievaluasi,” katanya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data Korlantas, jumlah kendaraan di Kota Pontianak kini mencapai sekitar 926 ribu unit, dengan pertumbuhan kendaraan roda dua mencapai 3.000 unit per bulan. “Hampir 70 persen kendaraan di Kalbar itu ada di Kota Pontianak. Sementara pertumbuhan jalan tidak bertambah, karena lahan terbatas dan tidak bisa dilebarkan,” jelasnya.

Menurut Trisna,kondisi tersebut menuntut adanya pengaturan baru agar lalu lintas tetap tertib tanpa menghambat aktivitas ekonomi.

baca juga  Kuasa Hukum Partai PKB Mengadu ke Bawaslu, Diduga Banyak Suara yang Hilang di Rekapitulasi KPU Brebes

“Kita tidak bisa mengabaikan peran pengusaha transportasi, karena mereka berkontribusi besar dalam distribusi sandang dan pangan. Kalau distribusi tidak lancar, dampaknya bisa luas,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Bali Terima Kunjungan Tim HeForShe untuk Evaluasi Fasilitas Day Care dan Ruang PPA
MH Expo di Pontianak, Wadah Kolaborasi Indonesia-Malaysia Bidang Kesehatan
Wako Edi Kamtono Tekankan Percepatan Eksekusi APBD 2026
Kapolres Ketapang Terima Kunjungan Tokoh Agama, Pererat Sinergitas Dan Kemitraan
Kapolres Melawi Panen Jagung di Desa Batu Ampar
Direktorat Jenderal Imigrasi Akan Bentuk 18 Kantor Imigrasi di Daerah, Salah Satunya di Kabupaten Mempawah
Polres Melawi Gelar Patroli Malam Hari Demi Jaga Kamtibmas, Kapolres: Kami Siaga 24 Jam!
Pastikan BBM Lancar Polsek Putussibau Selatan Monitoring dan Pengawasan di 2 SPBU

Berita Terkait

Thursday, 9 October 2025 - 18:44 WIB

Polda Bali Terima Kunjungan Tim HeForShe untuk Evaluasi Fasilitas Day Care dan Ruang PPA

Thursday, 9 October 2025 - 13:56 WIB

Wako Edi Kamtono Tekankan Percepatan Eksekusi APBD 2026

Thursday, 9 October 2025 - 13:20 WIB

Kapolres Ketapang Terima Kunjungan Tokoh Agama, Pererat Sinergitas Dan Kemitraan

Thursday, 9 October 2025 - 12:55 WIB

Kapolres Melawi Panen Jagung di Desa Batu Ampar

Thursday, 9 October 2025 - 11:37 WIB

Direktorat Jenderal Imigrasi Akan Bentuk 18 Kantor Imigrasi di Daerah, Salah Satunya di Kabupaten Mempawah

Berita Terbaru

Pendidikan

Siswa-Siswi SDN 05 Beji Pemalang Raih Piala Popda dan FTBI 2025

Thursday, 9 Oct 2025 - 18:54 WIB