instagram youtube

Pemkot Pontianak Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial Dengan Kejati Kalbar

Thursday, 4 December 2025 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

 

PONTIANAK Poskota Online Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama para kepala daerah se-Provinsi Kalimantan Barat menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Kalbar terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan ini merupakan langkah awal penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 yang akan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026 mendatang, khususnya mengenai skema collaborative justice bagi pelaku pidana dengan ancaman hukuman tertentu.

Edi menjelaskan, dalam MoU tersebut, pemerintah daerah akan berkolaborasi dengan kejaksaan dalam mekanisme penanganan dan pembinaan pelaku tindak pidana yang mendapatkan sanksi kerja sosial. Penerapan pidana kerja sosial itu akan menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terutama bagi pelanggar dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun,” ungkapnya usai menandatangani MoU di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kamis (4/12/2025).

Terkait pengawasan, lanjut Edi, pemerintah daerah akan menyiapkan mekanisme teknis melalui rapat koordinasi lintas OPD. Pengawasan kegiatan kerja sosial, seperti pembersihan lingkungan atau pelatihan pembinaan, akan melibatkan OPD terkait.

“Misalnya Satpol PP dan dinas terkait yang berhubungan dengan fungsi pembinaan,” jelasnya.

Menurutnya, banyak bidang yang memerlukan pendampingan hukum, namun skema collaborative justice ini secara khusus diperuntukkan bagi tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

“Mekanisme perdamaian antara pelaku dan korban juga memungkinkan diterapkan sebagai bagian dari penyelesaian perkara,” tutur Edi.

Wali Kota menyambut baik kerja sama ini dan menilai penerapan pidana kerja sosial dapat menjadi solusi yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.

“Melalui MoU ini, pemerintah daerah dan kejaksaan dapat bersinergi dalam pembinaan pelaku tindak pidana agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” tutupnya.

baca juga  Wali Kota Edi Apresiasi Simulasi Pengamanan Polresta Pontianak Hadapi Potensi Unjuk Rasa

KUHP baru menerapkan konsep kolaborasi hukum dengan mengedepankan penerapan pidana kerja sosial yang membutuhkan sinergi antara penegak hukum (Kejaksaan) dan pemerintah daerah (gubernur, bupati, wali kota). Selain itu, KUHP baru juga berfokus pada pembinaan narapidana melalui pelatihan keterampilan, serta menekankan prinsip restorative justice (keadilan restoratif) dan rehabilitatif untuk pemulihan dan perbaikan sosial, bukan hanya pembalasan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Peringatan Hari Ibu Ke-97 Kota Pontianak, Ketua TP PKK Kalbar Apresiasi Perempuan Hebat
Perkuat Sinergitas, Pangdam XII/Tpr Laksanakan Safari Silaturahmi Natal ke Tokoh Forkopimda Kalbar
Antisipasi Lonjakan Penumpang Nataru, Satgas Ops Lilin Kapuas Intensifkan Pengamanan di Pusat Transportasi Kalbar
Ria Norsan : Cakupan Kepesertaan 61% Di Kalimantan Barat Pada 2026
Wali Kota Edi Salurkan Bantuan DaruratEmpat KK Terdampak Kebakaran di Selat Panjang Pontianak Utara
Wali Kota Edi Takziah ke Rumah Duka Anak Tenggelam, Sampaikan Belasungkawa
Polres Mempawah Siapkan Layanan Kesehatan Gratis bagi Para Pemudik Nataru 2026
Pastikan Malam Natal Berjalan Aman, Forkopimda Tinjau Pospam dan Sejumlah Gereja

Berita Terkait

Thursday, 25 December 2025 - 18:58 WIB

Peringatan Hari Ibu Ke-97 Kota Pontianak, Ketua TP PKK Kalbar Apresiasi Perempuan Hebat

Thursday, 25 December 2025 - 17:13 WIB

Perkuat Sinergitas, Pangdam XII/Tpr Laksanakan Safari Silaturahmi Natal ke Tokoh Forkopimda Kalbar

Thursday, 25 December 2025 - 17:02 WIB

Antisipasi Lonjakan Penumpang Nataru, Satgas Ops Lilin Kapuas Intensifkan Pengamanan di Pusat Transportasi Kalbar

Thursday, 25 December 2025 - 16:32 WIB

Ria Norsan : Cakupan Kepesertaan 61% Di Kalimantan Barat Pada 2026

Thursday, 25 December 2025 - 14:51 WIB

Wali Kota Edi Salurkan Bantuan DaruratEmpat KK Terdampak Kebakaran di Selat Panjang Pontianak Utara

Berita Terbaru