instagram youtube

Pemuda Kebumen Terlibat Judi Online Jenis “Hongkong” di Amankan

Thursday, 12 December 2024 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebumen, poskota.online – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (39), warga Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kebumen.

Pria tersebut ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam aktivitas perjudian online. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 8 November 2024, sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah makan di Jalan HM Sarbini, Kebumen, tempat tersangka bekerja.

Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitasnya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan MA beserta barang bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita uang tunai dan satu unit ponsel android yang diduga digunakan untuk menjalankan judi online jenis “Hongkong”.

Menurut pengakuan MA kepada polisi, dirinya menyediakan layanan taruhan judi online melalui aplikasi di ponselnya. Para pelanggan datang langsung kepadanya untuk membeli angka taruhan.

Setiap transaksi memberikan keuntungan berupa imbalan yang bergantung pada jumlah digit angka dan besaran taruhan yang dipasang pelanggan. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum karena aktivitas judi online semakin marak.

“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian, termasuk judi online yang semakin berkembang di masyarakat,” ujar Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kabagops Polres Kebumen, Kompol Setiyoko didampingi Kanit PPA Ipda Deni Yasin Abdilah dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 12 Desember 2024.

Tersangka MA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal. Ia dikenakan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

baca juga  Persepsi Positif Dana Desa Naikkan Citra Pendamping Desa

Kompol Setiyoko menjelaskan bahwa ancaman hukuman untuk tersangka cukup berat. “Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” tegasnya.

Hukuman ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku judi online dan pihak lain yang berencana melakukan tindakan serupa.

Selain itu, polisi juga mengingatkan masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, baik secara offline maupun online. Judi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memiliki dampak negatif bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Kepolisian mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi awal hingga kasus ini dapat diungkap.

“Sinergi antara masyarakat dan polisi sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari tindak kriminal,” imbuh Ipda Deni.

Polres Kebumen akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran, termasuk perjudian. Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitar.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti perjudian yang meresahkan. Langkah tegas ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Kebumen.
(Hms)(Agus P)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Pemalang Tekankan Kompetensi PNS dalam Mutasi dan Rotasi
Wakapolri dan Gubernur Jateng Tinjau Pabrik Garmen di Pemalang
PT Kansai Prakarsa Coatings Salurkan Bantuan 80 JT Rupiah kepada BAZNAS Kota Tangerang untuk Bantuan Korban Bencana di Sumatera
Jelang Libur Nataru 2025/2026, PT JJC Optimalkan Operasional Ruas Jalan Layang MBZ
PLN Nusantara Power Percepat Pengembangan Pembangkit Hijau Dukung Transisi Energi Nasional
Lapas Brebes Bersama Labkesda Kabupaten Brebes Periksa Depot Air Minum Warga Binaan
Persit KCK PD IV/Diponegoro Gelar Pertandingan Voli Peringati Hari Ibu 2025
20 Pramuka Pemalang Terpilih Ikuti Kemah Internasional “Scouting for Peace and Humanity 2025”

Berita Terkait

Friday, 19 December 2025 - 20:26 WIB

Bupati Pemalang Tekankan Kompetensi PNS dalam Mutasi dan Rotasi

Friday, 19 December 2025 - 20:25 WIB

Wakapolri dan Gubernur Jateng Tinjau Pabrik Garmen di Pemalang

Friday, 19 December 2025 - 09:44 WIB

PT Kansai Prakarsa Coatings Salurkan Bantuan 80 JT Rupiah kepada BAZNAS Kota Tangerang untuk Bantuan Korban Bencana di Sumatera

Thursday, 18 December 2025 - 19:12 WIB

Jelang Libur Nataru 2025/2026, PT JJC Optimalkan Operasional Ruas Jalan Layang MBZ

Thursday, 18 December 2025 - 19:07 WIB

PLN Nusantara Power Percepat Pengembangan Pembangkit Hijau Dukung Transisi Energi Nasional

Berita Terbaru