BANJARNEGARA — Advokat senior Harmono, S.H., M.M., menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan (CS) oleh penyidik Polda Metro Jaya telah melalui prosedur hukum yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Banjarnegara, Minggu (9/11/2025), Pendiri Harmony House of Law ini menegaskan bahwa proses hukum tersebut harus dihormati karena telah melalui tahapan pemeriksaan yang mendalam.
“Penetapan tersangka itu bukan keputusan yang diambil secara tergesa-gesa. Penyidik telah menghadirkan sekitar 117 saksi, termasuk ahli pidana, ahli psikologi, dan ahli sosiologi. Jadi, secara prosedural sudah sangat lengkap,” ujar Harmono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, ia tetap menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Menurutnya, status tersangka tidak boleh serta-merta diartikan sebagai vonis bersalah.
“Penetapan tersangka adalah bagian dari proses pembuktian, bukan vonis akhir. Semua harus diuji secara transparan di pengadilan,” tegasnya.

Harmono juga mengingatkan aparat penegak hukum agar menjalankan proses ini secara adil, proporsional, dan tidak tebang pilih, sehingga tidak menimbulkan kesan hukum digunakan sebagai alat politik atau untuk membungkam kritik.
“Kebenaran materiil harus dibuktikan secara sah dan meyakinkan berdasarkan alat bukti yang kuat, bukan karena tekanan opini publik,” imbuhnya.
Sebagai anggota Dewan Penasehat Kode Etik Advokat dan Dewan Kehormatan Advokasi DPC IKADIN Banjarnegara, Harmono berharap proses hukum terhadap Roy Suryo dkk dapat menjadi contoh penerapan hukum yang profesional dan transparan.
“Keadilan sejati hanya akan lahir dari proses hukum yang jujur dan berimbang,” pungkasnya.
Catatan redaksi:
Pandangan Harmono menjadi penyeimbang di tengah ramainya opini publik soal kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo. Ia menegaskan, penegakan hukum harus berjalan di atas prinsip keadilan, etika, dan praduga tak bersalah, tanpa tekanan politik maupun opini massa.
Penulis : Har/Her
Editor : Hermawan
Sumber Berita : Harmono, S.H, M.M







