instagram youtube

Pengadilan Negeri Nabire Menolak Gugatan PMH oleh Piet Nabod Kuwat, dkk. Terhadap Umar Rumbra, dkk

Wednesday, 7 August 2024 - 06:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NABIRE,Poskota.Online-Dalam banyak situasi kita berharap bahwa membantu orang lain dalam situasi darurat adalah hal yang benar untuk dilakukan dan orang harus melakukannya. Pertanyaan utamanya adalah bagaimana membuat orang bertanggung jawab? Semua sama di depan hukum dan berhak tanpa diskriminasi atas perlindungan hukum yang sama.

Hal itu dikonfirmasi secara tertulis oleh kuasa hukum Umar Rumbra, dkk., yaitu Dr. Marulitua Sianturi, S.H., M.H., dari Law Office Marsian & Partners mengatakan bahwa amar putusan gugatan perdata tersebut ditolak, pada Senin (05/08/2024). Dikatakan kuasa hukum dari Law Office Marsian & Partners dalam keterangannya, Selasa (06/08/2024) kepada media awak, Dr. Marulitua Sianturi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam teori hukum pembuktian dikenal dengan Asas Actori In Cumbit Probatio, yang secara harfiah berarti siapa yang menggugat dialah yang wajib membuktikan. Asas ini dikenal dalam hukum acara perdata dan secara eksplisit diatur dalam Pasal 163 HIR/283 RBg dan Pasal 1863 KUHPerdata.

“Beban pembuktian berada pada pundak Para Penggugat untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya. Namun, dalam fakta persidangan dan dikaitkan dengan unsur serta doktrin hukum pada gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, bahwa Para Penggugat sama sekali tidak dapat menunjukkan suatu bukti yang dapat membuktikan adanya hubungan kausal antara perbuatan Para Tergugat dengan kerugian yang dialami oleh Para Penggugat,” jelas Dr. Marulitua Sianturi, S.H., M.H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan gugatan tersebut telah diekspos melalui e-court Pengadilan Negeri Nabire pada hari Senin, tanggal 05 Agustus 2024. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 53/Pdt.G/2023/PN. Nab. Amar putusannya sebagai berikut:

MENGADILI

DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi Para Tergugat, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II tidak dapat diterima;

baca juga  Pusat Data Nasional Lumpuh, Haidar Alwi: Criminals Fight Back Pemberantasan Judi Online

DALAM POKOK PERKARA
1. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 1.828.000 (satu juta delapan ratus dua puluh delapan ribu rupiah). **

Keterangan Foto: Kuasa Hukum Para Tergugat, Dr. Marulitua Sianturi, S.H., M.H., dan Josep Bensopad, S.H., M.H.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba, Tujuh Pelaku Ditangkap
Pembukaan Muktamar Ke-XXXIII Pelajar Islam Indonesia Resmi Digelar di Jakarta
Meriah! Festival Karnaval HUT ke-48 Dusun Sidorejo Warnai Desa Lawangrejo
Aspirasi Warga Menguat, H. Aris Ismail Janji Kawal Isu Infrastruktur dan Bansos di Pemalang
Forkap Loji Gelar Sosialisasi Bahaya Pinjol, Puluhan Warga Ikuti Edukasi Keuangan Aman
Diskoperindag Pemalang Bantah Isu Kelangkaan Gas Melon, Pastikan Stok Aman Jelang Nataru 2026
Rutan Pemalang Resmikan Majelis Pembimbing Pramuka Baru untuk Perkuat Pembinaan Warga Binaan
Pemkab Pemalang Bersama TNI–Polri Gencarkan Jumat Bersih di Kecamatan Taman

Berita Terkait

Sunday, 30 November 2025 - 21:52 WIB

Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba, Tujuh Pelaku Ditangkap

Sunday, 30 November 2025 - 20:09 WIB

Pembukaan Muktamar Ke-XXXIII Pelajar Islam Indonesia Resmi Digelar di Jakarta

Sunday, 30 November 2025 - 20:07 WIB

Meriah! Festival Karnaval HUT ke-48 Dusun Sidorejo Warnai Desa Lawangrejo

Sunday, 30 November 2025 - 16:00 WIB

Aspirasi Warga Menguat, H. Aris Ismail Janji Kawal Isu Infrastruktur dan Bansos di Pemalang

Sunday, 30 November 2025 - 15:32 WIB

Forkap Loji Gelar Sosialisasi Bahaya Pinjol, Puluhan Warga Ikuti Edukasi Keuangan Aman

Berita Terbaru

Oplus_131072

Politik

Satpol PP Pontianak Amankan 51 Layangan di Pontianak Timur

Sunday, 30 Nov 2025 - 21:53 WIB

Oplus_131072

Politik

Pelaku Usaha Buka Peluang Kerja bagi Disabilitas

Sunday, 30 Nov 2025 - 21:48 WIB