Tangerang Selatan,Poskota.Online-Kelurahan Pondok Benda Kecamatan Pamulang gelar acara Penguatan Kapasitas SDM RT dan RW sekaligus Sosialisasi Perwal (Peraturan Walikota)no.103 tahun 2022.Acara berlangsung di Masjid Annur.Kamis pagi (26/7/2023).
Asda I Dadang Rahardja,Kegiatan ini juga sekaligus untuk mensosialisasikan Perwal (Peraturan Walikota) no.103 tahun 2022 tentang penyelenggaraan RT dan RW.Saat ini Pemerintah Kota Tangerang Selatan sangat konsen terhadap seluruh Ketua RW dan Ketua RT di Tangsel.Maka dalam rangka memberikan pelayanan terbaik dan pelayanan maksimal Ketua RT dan RW dilakukan pembinaan.Guna meningkatkan kapasitas RT dan RW,ungkapnya.
Perwal 103 tahun 2022 telah dimulai sejak mulai 1 Januari 2023 memuat aturan masa jabatan Ketua RT/RW selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.Dengan aturan tersebut,maka jabatan ketua RT/RW dibatasi hingga 2 periode untuk jabatan yang sama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang menjadi catatan disini, pemberlakuan Perwal ini tidak berlaku surut.Artinya sejak berlakunya Perwal ini maka jabatan Ketua RT/RW sebelumnya tidak dihitung sebagai periode pertama/kedua,” lanjutnya”.
Bagi Ketua RW/RT yang masa jabatan habis saat pemberlakuan Perwal ini dapat mencalonkan diri kembali untuk periode 5 tahun kedepan.
Sedangkan bagi Ketua RW/RT yang belum selesai masa jabatannya saat Perwal diberlakukan dapat dilanjutkan sampai masa jabatannya habis kemudian dapat melakukan pemilihan kembali sesuai Perwal 103 tahun 2022,jelasnya.
Dalam kesempatan di acara terlihat Kebid Pengelolaan Informasi Administrasi Disdukcapil Tangsel Win Fadlianta bersama beberapa staf Dukcapil Tangsel turut mendampingi tamu undangan yang antri untuk melakukan verifikasi IKD ( Identitas KTP Digital ),tampak Win memberikan arahan.
Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.Aplikasi IKD dapat langsung di download masyarakat melalui PlayStore pada smartphone berbasis android.
Salah satu Stafnya menjelaskan,Persyaratan pembuatan IKD yaitu :
Memiliki KTP-el,Memiliki email,Memiliki smartphone berbasis android.Tata cara membuat Identitas Kependudukan Digital :
Pertama,download Identitas Kependudukan Digital di Playstore buka aplikasi,lakukan pengisian NIK, email dan Nomor Handphone lalu klik tombol verifikasi data
Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation
Setelah melakukan pengambilan foto kemudian pilih scan QRCode (QRCode di dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)
Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.Aktivasi IKD telah selesai.
(Rany)






