Jakarta – Sejak tahun 1998, Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) resmi berubah status menjadi PT Kereta Api Indonesia (KAI), yang kini beroperasi sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perubahan ini juga membawa implikasi penting bagi status kepegawaian dan hak-hak para pensiunan PJKA.
Meskipun statusnya berubah menjadi pegawai BUMN, para pensiunan PJKA tetap berhak atas pendapatan pensiun sebagai jaminan kesejahteraan. Hak tersebut diatur berdasarkan peraturan pemerintah serta kebijakan internal perusahaan, sehingga hak-hak yang telah dijanjikan sebelumnya tetap dipenuhi.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap kesejahteraan pensiunan, pemerintah menetapkan penyesuaian pokok pensiun melalui Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2007. Aturan ini memastikan bahwa pendapatan pensiunan eks PJKA setara dengan para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Departemen Perhubungan. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian pendapatan bagi pensiunan yang telah mengabdi di sektor perkeretaapian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengelolaan dana pensiun dilakukan secara profesional melalui mekanisme yang melibatkan berbagai pihak. Dana tersebut berasal dari iuran pegawai aktif, kontribusi perusahaan PT KAI, serta kewajiban masa lalu dari pemerintah, yang kemudian disetorkan dan dikelola oleh PT Taspen.
Selain itu, para pensiunan juga tetap mengikuti program pemeliharaan kesehatan yang dikelola PT KAI. Dalam program ini, baik pegawai aktif maupun pensiunan dikenakan iuran kesehatan untuk memastikan layanan kesehatan yang berkelanjutan.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dan PT KAI dalam menjaga kesejahteraan para pensiunan PJKA yang telah berkontribusi besar terhadap pembangunan sektor transportasi kereta api di Indonesia. Dengan jaminan pensiun dan layanan kesehatan yang teratur, para pensiunan diharapkan dapat menjalani masa tua dengan lebih tenang dan sejahtera.






