Brebes Jateng,Poskota
Online-Sebanyak 14 Wargabinaan Lapas Kls IIB Brebes mendapatkan asimilasi dirumah, ke 14 wargabinan tersebut telah memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku dengan menjalani masa pembinaan dengan baik.
Kalapas Brebes Isnawan Amd.IP. SH. MH menyampaikan bahwa program asimilasi dirumah merupakan hak dari wargabinaan dan merupakan program Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yang menjadi solusi mengatasi kelebihan kapasitas rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan yang tersebar di seluruh Indonesia. Senin (16/01/2023).
“Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-186.PK.05.09 TA 2022 AsimilasiIni dirumah berlaku bagi warga binaan kasus pidana umum dengan vonis hukuman di bawah 5 tahun,” jelas Isnawan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Isnawan menjelaskan Syarat untuk bisa mendapatkan asimilasi diantaranya bukan residivis dan kasus narkoba vonis di bawah 5 tahun, serta sudah menjalani setengah masa hukuman.
“Jika syarat-syaratnya sudah terpenuhi, maka harus ada pihak keluarga yang menjadi jaminannya,” Papar Isnawan
“Dalam pelaksanaan layanan asimilasi rumah maupun integrasi, Lapas Brebes tidak memungut biaya apapun alias gratis,” Imbuhnya
Sebelum 14 (empat belas) warga binaan melaksanakan hak asimilasi di rumah terlebih dahulu WBP di serah terimakan kepada Petugas Bapas Pekalongan melalui virtual secara Video call untuk diberikan arahan lebih lanjut.
Sementara itu Kasubsi Regbimpas, Sigit Riyanto memberikan arahan kepada yang bersangkutan untuk selalu mentaati peraturan yang berlaku dan untuk tidak mengulangi pelanggaran hukum serta selalu melaksanakan Wajib Lapor setiap minggu kepada Bapas Pekalongan sebagaimana kewajiban klien pemasyarakatan.
“Kami berharap mereka dapat kembali ke masyarakat dan sebisa mungkin berdiam diri serta tidak melakukan pelanggaran hukum, selain itu jangan lupa melaksanakan Wajib Lapor setiap minggu kepada Bapas Pekalongan.” ungkap Sigit Riyanto.
Reed..77 (IS)