Penuhi Syarat, 14 WBP Lapas Brebes Dapat Asimilasi di Rumah Secara GRATIS

Senin, 16 Januari 2023 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes Jateng,Poskota
Online-Sebanyak 14 Wargabinaan Lapas Kls IIB Brebes mendapatkan asimilasi dirumah, ke 14 wargabinan tersebut telah memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku dengan menjalani masa pembinaan dengan baik.

Kalapas Brebes Isnawan Amd.IP. SH. MH menyampaikan bahwa program asimilasi dirumah merupakan hak dari wargabinaan dan merupakan program Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yang menjadi solusi mengatasi kelebihan kapasitas rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan yang tersebar di seluruh Indonesia. Senin (16/01/2023).

“Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-186.PK.05.09 TA 2022 AsimilasiIni dirumah berlaku bagi warga binaan kasus pidana umum dengan vonis hukuman di bawah 5 tahun,” jelas Isnawan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Isnawan menjelaskan Syarat untuk bisa mendapatkan asimilasi diantaranya bukan residivis dan kasus narkoba vonis di bawah 5 tahun, serta sudah menjalani setengah masa hukuman.

“Jika syarat-syaratnya sudah terpenuhi, maka harus ada pihak keluarga yang menjadi jaminannya,” Papar Isnawan

“Dalam pelaksanaan layanan asimilasi rumah maupun integrasi, Lapas Brebes tidak memungut biaya apapun alias gratis,” Imbuhnya

Sebelum 14 (empat belas) warga binaan melaksanakan hak asimilasi di rumah terlebih dahulu WBP di serah terimakan kepada Petugas Bapas Pekalongan melalui virtual secara Video call untuk diberikan arahan lebih lanjut.

Sementara itu Kasubsi Regbimpas, Sigit Riyanto memberikan arahan kepada yang bersangkutan untuk selalu mentaati peraturan yang berlaku dan untuk tidak mengulangi pelanggaran hukum serta selalu melaksanakan Wajib Lapor setiap minggu kepada Bapas Pekalongan sebagaimana kewajiban klien pemasyarakatan.

“Kami berharap mereka dapat kembali ke masyarakat dan sebisa mungkin berdiam diri serta tidak melakukan pelanggaran hukum, selain itu jangan lupa melaksanakan Wajib Lapor setiap minggu kepada Bapas Pekalongan.” ungkap Sigit Riyanto.

baca juga  KJRI Hamburg Menerima Kunjungan Siswa Sekolah Tumbuh dan Sekolah Wichern Hamburg

Reed..77 (IS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Banten Gelar Sidang Rikkes Tahap II, Rekrutmen Bakomsus Polri Bidang P3GKM
Kapolres Purbalingga Harap ASN Polri Bisa Berikan Pelayanan kepada Masyarakat dan Dukung Program Pemerintah
Bareskrim Polri : Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan
Polairud Baharkam Polri Rayakan HUT ke-74 dengan Semangat Mengamankan Sumber Daya Kelautan
Dinsos KBPP Pemalang Adakan Sosialisasi Ramah Perempuan Dan Peduli Anak Di Tingkat Desa/Kelurahan
Mendes Yandri Menyiapkan Aturan Perlindungan Pekerja Migran dari Desa
Buktikan Komitmen pada Efisiensi dan Keberlanjutan
Komite IV DPD RI Dengan Himbara Membahas Penghapusan Utang UMKM

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 06:24 WIB

Polda Banten Gelar Sidang Rikkes Tahap II, Rekrutmen Bakomsus Polri Bidang P3GKM

Rabu, 4 Desember 2024 - 00:25 WIB

Kapolres Purbalingga Harap ASN Polri Bisa Berikan Pelayanan kepada Masyarakat dan Dukung Program Pemerintah

Rabu, 4 Desember 2024 - 00:11 WIB

Bareskrim Polri : Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:49 WIB

Polairud Baharkam Polri Rayakan HUT ke-74 dengan Semangat Mengamankan Sumber Daya Kelautan

Selasa, 3 Desember 2024 - 19:25 WIB

Mendes Yandri Menyiapkan Aturan Perlindungan Pekerja Migran dari Desa

Berita Terbaru