PONTIANAK KALBAR Poskota.Online~Pada Selasa tanggal 27 Mei 2025, bertempat di Kejaksaan Negeri Pontianak, Penyidik Kejati Kalbar melakukan proses hukum penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) hasil dari penyidik Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah pada salah satu Bank milik Pemerintah Daerah Kalbar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pontianak.
Tahap 2 dilakukan terhadap 3 (tiga) orang tersangka dalam berkas perkara terpisah, setelah berkas perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P.21) yaitu atas nama SH dengan Nomor : B-2004/O.1.5/Ft.1/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, SI dengan Nomor : B-2006/O.1.5/Ft.1/05/2025 tanggal 23 Mei 2025 dan MF dengan Nomor : B-2008/O.1.5/Ft.1/05/2025 tanggal 23 Mei 2025.
Setelah Tahap 2, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati dan Kejari Pontianak, sebagaimana Surat Perintah selanjutnya akan menyusun surat dakwaan dan secepatnya akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak untuk proses persidangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena pada saat proses penyidikan tersangka SH, SI dan MF ditahan, maka sejak Tahap 2 ini status penahanannya akan menjadi kewenangan JPU, dan saat ini JPU Kejari Pontianak melakukan penahanan kepada 3 (tiga) tersangka untuk paling lama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak hari ini tanggal 27 Mei 2025 di Rutan Kelas II A Pontianak.
Bahwa 3 (tiga) tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Para tersangka diduga terlibat dalam kasus korupsi pembelian lahan seluas 7.883 m² yang terdiri dari 15 bidang bersertifikat hak milik untuk pembangunan Kantor Pusat Bank Kalbar di Jalan A. Yani I, dengan nilai pengadaan sebesar Rp99.173.013.750. Berdasarkan hasil audit BPKP, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp39.866.378.750.
Hasnan Sutanto






