instagram youtube

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap 2 Perkara Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar

Wednesday, 28 May 2025 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONTIANAK KALBAR Poskota.Online~Pada Selasa tanggal 27 Mei 2025, bertempat di Kejaksaan Negeri Pontianak, Penyidik Kejati Kalbar melakukan proses hukum penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) hasil dari penyidik Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah pada salah satu Bank milik Pemerintah Daerah Kalbar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pontianak.

Tahap 2 dilakukan terhadap 3 (tiga) orang tersangka dalam berkas perkara terpisah, setelah berkas perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P.21) yaitu atas nama SH dengan Nomor : B-2004/O.1.5/Ft.1/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, SI dengan Nomor : B-2006/O.1.5/Ft.1/05/2025 tanggal 23 Mei 2025 dan MF dengan Nomor : B-2008/O.1.5/Ft.1/05/2025 tanggal 23 Mei 2025.

Setelah Tahap 2, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati dan Kejari Pontianak, sebagaimana Surat Perintah selanjutnya akan menyusun surat dakwaan dan secepatnya akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak untuk proses persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena pada saat proses penyidikan tersangka SH, SI dan MF ditahan, maka sejak Tahap 2 ini status penahanannya akan menjadi kewenangan JPU, dan saat ini JPU Kejari Pontianak melakukan penahanan kepada 3 (tiga) tersangka untuk paling lama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak hari ini tanggal 27 Mei 2025 di Rutan Kelas II A Pontianak.

Bahwa 3 (tiga) tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

baca juga  Kawal Ketahanan Pangan, Ahmad Nawardi Pastikan Bantuan Beras dan Minyak Goreng Tersalurkan Merata di Madura

Para tersangka diduga terlibat dalam kasus korupsi pembelian lahan seluas 7.883 m² yang terdiri dari 15 bidang bersertifikat hak milik untuk pembangunan Kantor Pusat Bank Kalbar di Jalan A. Yani I, dengan nilai pengadaan sebesar Rp99.173.013.750. Berdasarkan hasil audit BPKP, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp39.866.378.750.
Hasnan Sutanto

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jelang Libur Nataru 2025/2026, PT JJC Optimalkan Operasional Ruas Jalan Layang MBZ
PLN Nusantara Power Percepat Pengembangan Pembangkit Hijau Dukung Transisi Energi Nasional
Lapas Brebes Bersama Labkesda Kabupaten Brebes Periksa Depot Air Minum Warga Binaan
Persit KCK PD IV/Diponegoro Gelar Pertandingan Voli Peringati Hari Ibu 2025
20 Pramuka Pemalang Terpilih Ikuti Kemah Internasional “Scouting for Peace and Humanity 2025”
Pamor Wicaksono Minta Pemerintahan Brebes Guyub dan Dukung Seniman
Harry Mulyana ( Sekertaris Desa Dangdang )Sambut Baik Awak Media Dalam Menjalin Silaturahmi
Pengawas Terminal Tipe A Pemalang Ajak Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif Jelang Nataru

Berita Terkait

Thursday, 18 December 2025 - 19:12 WIB

Jelang Libur Nataru 2025/2026, PT JJC Optimalkan Operasional Ruas Jalan Layang MBZ

Thursday, 18 December 2025 - 19:07 WIB

PLN Nusantara Power Percepat Pengembangan Pembangkit Hijau Dukung Transisi Energi Nasional

Thursday, 18 December 2025 - 15:41 WIB

Lapas Brebes Bersama Labkesda Kabupaten Brebes Periksa Depot Air Minum Warga Binaan

Thursday, 18 December 2025 - 14:58 WIB

Persit KCK PD IV/Diponegoro Gelar Pertandingan Voli Peringati Hari Ibu 2025

Thursday, 18 December 2025 - 08:43 WIB

20 Pramuka Pemalang Terpilih Ikuti Kemah Internasional “Scouting for Peace and Humanity 2025”

Berita Terbaru

Politik

Perkara Tipikor Dana Hibah Gereja GKE Sintang Resmi Tahap II

Thursday, 18 Dec 2025 - 18:42 WIB