Tangerang,Poskota.online – Untuk pencegahan Pernikahan Diani dilaksnakan oleh Pemerintahan Desa Pematang mengadakan penyuluhan terhadap remaja desa pematang yang dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Aiptu Iwan Wahyudi di Aula Desa Pematang Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Kamis (29/12/2022).
Penyuluhan Pencegahan Pernikahan Dini bersama tiga Pilar Desa Pematang Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang kepada remaja desa pematang acara dalam acara tersebut dihadiri Kepala Desa Pematang SDR Suharna, Kepala KUA Kecamatan Tigaraksa SDR Mansur S.Pdi, Bidan Desa Pematang Sdri Mely, tokoh agama Ustad Akmal, Bhabinkamtibmas Polsek Tigaraksa Aiptu Iwan Wahyudi
Secara terpisah Kapolresta Tangerang KBP Raden Romdhon Natakusuma SH SIK MH melalui Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia SH MH mengatakan bahwa Pernikahan dini adalah pernikahan yang terjadi sebelum umur 19 tahun. Ada beberapa Faktor penyebab pernikahan dini yaitu Faktor ekonomi, pendidikan, orang tua, medsos, Biologis, hamil di luar nikah dan faktor adat. Yang dikawatirkan dari pernikahan dini adalah adanya perasaan bosan, resiko dari sisi kesehatan dan pendidikan yang terkorbankan. Kapolsek Tigaraksa berpesan kepada remaja Desa Pematang, kalian sebagai generasi penerus bangsa haruslah belajar dengan rajin dan hormati orang tua dan guru agar kelak menjadi anak yang dapat membanggakan orang tua, Bangsa dan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyuluhan dan pembinaan mengenai pencegahan pernikahan dini dilanjutkan oleh petugas kepala KUA Kecamatan Tigaraksa Puskesmas Pandak I disampaikan oleh SDR Mansur S.Pdi yang menjelaskan mengenai bahaya pernikahan dini dilihat dari faktor kesehatan dan cara mencegah sex di usia remaja yaitu dengan perkuat imam dan taqwa. Kata kepala KUA Kecamatan Tigaraksa. (Humas/Aries)