instagram youtube

Peredaran Obat Keras Tanpa Izin Terbongkar di Bali, Tiga Pelaku Masuk Tahanan

Tuesday, 16 September 2025 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, Bali – Wadireskrimsus AKBP I Nengah Sadiarta S.I.K., S.H., M.K.P., bersama Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., didampingi para Kasubdit, menyampaikan bahwa Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana kesehatan bidang farmasi, Selasa (16/9/2025).

Pengungkapan tersebut dilakukan di tiga TKP berbeda dengan barang bukti lebih dari 4.000 butir tablet berlogo “Y” dan “DMP”, serta mengamankan tiga pelaku:

  1. BJR (21), asal Jember, Jawa Timur – residivis, diamankan di Taman Dewa Ruci Jl. By Pass Ngurah Rai, Kuta Badung (12 September).

    ADVERTISEMENT

    SCROLL TO RESUME CONTENT

  2. EW (24), asal Jember, Jawa Timur – ditangkap di Jl. Tunjung Sari, Denpasar Barat (14 September).

  3. MAF (25), asal Pasuruan, Jawa Timur – diamankan di Jl. Taman Sari Kelan, Kuta Badung (14 September).

Menurut penyidik, modus operandi para pelaku adalah mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Mereka menjual obat keras daftar G berupa tablet putih berlogo “Y” dan kuning berlogo “DMP” untuk meraup keuntungan. Obat-obatan ini dipesan secara ilegal melalui media sosial Facebook dari seseorang bernama Rohan di Jember.

Hasil uji BPOM Bali mengonfirmasi bahwa tablet berlogo “Y” mengandung Triheksifenidil HCL 3,72 mg, sedangkan tablet berlogo “DMP” mengandung Dekstrometorpan 18,75 mg per tablet. Kedua jenis obat ini berbahaya jika dikonsumsi sembarangan karena menyerang sistem saraf pusat, menimbulkan pusing, kantuk, kebingungan, dan gangguan koordinasi, serta berpotensi menyebabkan kecelakaan atau perilaku berisiko.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran obat-obatan ilegal di Bali. Ini ancaman serius bagi keselamatan publik dan kesehatan masyarakat,” tegas AKBP I Nengah Sadiarta, Wadir Krimsus Polda Bali.

“Kerjasama masyarakat sangat penting. Jika menemukan indikasi peredaran obat gelap, segera laporkan. Kami menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor,” tambah AKBP Ketut Eka Jaya, Kasubid Penmas Bidhumas Polda Bali.

Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali. Mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

baca juga  Ramsus Pemalang Bagi - Bagi Takjil di Sirandu

Polda Bali mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat ilegal dan berkomitmen menjaga keamanan serta kesehatan publik di Bali.

Red: Bram.s

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tim Ombudsman RI Kunjungi Pemalang ” Perbaiki Layanan Publik “
Anom.Widiyantioro Bupati Pemalang Pimpin Apel Pagi, Sekaligus Serahkan 2 Penghargaan
Kemelut Rawah Eceng Gondok di Blok Bucu Desa Karangasem, Menuai Protes Warga
Gandeng PGRI, Satlantas Brebes Sinergi Edukasi Siswa Tertib Berlalulintas
“NovembeRock” Banjarnegara: Ajang Silaturahmi Musisi dan Kebangkitan Musik Rock Lokal
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Resmikan Festival Mangga Pemalang 2025 di Desa Penggarit
Pamor Wicaksono Pimpin Dewan Kesenian Brebes 2025–2030, Tegaskan Visi Penguatan Seni hingga ke Desa
Berikan Apresiasi Pemkab Indramayu, sediakan Ruang Publik Lewat CFD/CFN, CNN Indonesia

Berita Terkait

Tuesday, 4 November 2025 - 05:55 WIB

Tim Ombudsman RI Kunjungi Pemalang ” Perbaiki Layanan Publik “

Tuesday, 4 November 2025 - 05:53 WIB

Anom.Widiyantioro Bupati Pemalang Pimpin Apel Pagi, Sekaligus Serahkan 2 Penghargaan

Monday, 3 November 2025 - 08:45 WIB

Gandeng PGRI, Satlantas Brebes Sinergi Edukasi Siswa Tertib Berlalulintas

Sunday, 2 November 2025 - 12:09 WIB

“NovembeRock” Banjarnegara: Ajang Silaturahmi Musisi dan Kebangkitan Musik Rock Lokal

Saturday, 1 November 2025 - 20:55 WIB

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Resmikan Festival Mangga Pemalang 2025 di Desa Penggarit

Berita Terbaru

Politik

Bimtek Penyusunan Data IPLM dan TKM Tahun 2026 di Pemalang

Tuesday, 4 Nov 2025 - 05:50 WIB