instagram youtube

Perjuangan Nelayan Brebes Melawan Sedimentasi Sungai Kluwut

Tuesday, 5 November 2024 - 06:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Cirebon, Poskota.online – Sejumlah nelayan Desa Kluwut, Kabupaten Brebes, mendatangi kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimancis di Kota Cirebon pada Senin, 4 November 2024. Kedatangan mereka diiringi harapan agar BBWS turun tangan mengatasi masalah sedimentasi Sungai Kluwut yang mengancam mata pencaharian mereka.

Sungai Kluwut, yang merupakan urat nadi perekonomian warga setempat, tengah terancam oleh pendangkalan yang telah terjadi dalam waktu lama.

“Kondisi Sungai Kluwut sangat memprihatinkan,” ungkap Mahfudin KPS Masjaka, pendamping para nelayan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pendangkalan sudah lama terjadi dan belum ditangani oleh pihak terkait. Padahal, penataan ruang sungai yang sempit ini sangat penting agar akses lalu lintas kapal nelayan ke laut Jawa tidak terganggu.” tambahnya.

Menurut, Mahfudin, sedimentasi Sungai Kluwut telah mengakibatkan kesulitan bagi nelayan untuk bersandar di bantaran sungai baik di sisi barat maupun timur.  Kapal-kapal terpaksa bersandar di tengah sungai, yang pada akhirnya menutup akses lalu lintas kapal lain. Kondisi ini tidak hanya mengancam keselamatan nelayan, tetapi juga memicu perselisihan di antara mereka.

“Kami mohon kebijakan dari BBWS Cimancis yang memiliki kewenangan teknis untuk mengatasi persoalan Sungai Kluwut,” tambah Mahfudin.

“Masalah ini seringkali menimbulkan perselisihan antar ABK, dan kami berharap pemerintah turun tangan.” ucapnya.

Mahfudin juga menyoroti kewajiban nelayan membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang tidak sedikit.

“Jika aturan yang ada mempersulit kami untuk bergotong royong secara swadaya melakukan pengerukan Sungai Kluwut, maka cabut aturan tersebut,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Heru Adhi Katim Perencana OP BBWS Cimancis menjelaskan bahwa setiap pelaksanaan kegiatan di sungai harus memiliki izin berdasarkan Permen No. 2 Tahun 2024 dan UU No. 17 Tahun 2019.

baca juga  Jalin Kerjasama Mitigasi Bencana, Lapas Brebes Gandeng Damkar Satpol PP

“Semua pelaksanaan kegiatan di sungai itu harus terlebih dahulu memiliki izin, bukan sekadar surat keterangan,” jelasnya.

Sebagai langkah awal, BBWS Cimancis berencana mengajukan penanganan darurat yang akan berlangsung selama 15 hari. Harapannya, penanganan darurat ini dapat meringankan beban nelayan Desa Kluwut dan membuka kembali akses sungai yang vital bagi mata pencaharian mereka.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua Perempuan PGRI Pemalang Pimpin Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025
Upacara Peringatan Hari Ibu, Kapolres Purbalingga Bacakan Amanat Menteri PPPA
Luar Biasa Camat Belimbing Vivi Sukiyanti Kunjungi Pos Pelayanan Nataru, Beri Bingkisan Untuk Personel Pengamanan
Kongres Perempuan Indonesia l tahun 1928 di Yogyakarta Cikal Bakal Lahirnya Hari Ibu
DPD PKS Banjarnegara Gelar Rakerda; Targetkan Masuk Tiga Besar dan Cetak 3 Kader per Desa
Korpri Banjarnegara Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Longsor di Pandanarum
Sparing Partner Bola Voli Wanita Desa Pesucen, Semarakkan Peringatan Hari Ibu
Natal Lintas Iman di Kuta, Gereja Miracle Service Rayakan Kasih Bersama Lansia Bali

Berita Terkait

Monday, 22 December 2025 - 13:19 WIB

Ketua Perempuan PGRI Pemalang Pimpin Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025

Monday, 22 December 2025 - 12:16 WIB

Luar Biasa Camat Belimbing Vivi Sukiyanti Kunjungi Pos Pelayanan Nataru, Beri Bingkisan Untuk Personel Pengamanan

Monday, 22 December 2025 - 08:15 WIB

Kongres Perempuan Indonesia l tahun 1928 di Yogyakarta Cikal Bakal Lahirnya Hari Ibu

Sunday, 21 December 2025 - 21:48 WIB

DPD PKS Banjarnegara Gelar Rakerda; Targetkan Masuk Tiga Besar dan Cetak 3 Kader per Desa

Sunday, 21 December 2025 - 21:47 WIB

Korpri Banjarnegara Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Longsor di Pandanarum

Berita Terbaru