instagram youtube

Perkara Tipikor Dana Hibah Gereja GKE Sintang Resmi Tahap II

Thursday, 18 December 2025 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PINTIANAK Poskota Online Jaksa Penyidik Kejati Kalbar telah melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang kepada Gereja GKE Sintang, pada hari ini, Kamis (18/12/2025), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang.

Pelaksanaan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara atas nama tersangka Hidayat Nawawi, ST (HN) dan Renie Gonie, ST.MT (RG) dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Selanjutnya, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan proses penuntutan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut dan menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi dilakukan secara profesional dan meminta untuk segera menuntaskan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Taufik Effendi, SH.MH menyampaikan bahwa setelah Tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Setelah pelaksanaan Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan penintutan secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar Kajari Sintang.

Dalam perkara ini, tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan penggunaan bantuan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Sintang, kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “PETRA” Tahun 2017 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar : Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 ayat (1) , (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

baca juga  Kapolres Melawi Gelar Jumat Curhat "Nuan Bekesah" Bersama Purnawirawan Polri

Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) , (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Untuk kepentingan penuntutan, tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum di Rutan Kelas II A selama 20 (dua puluh) hari ke depan.

Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menyampaikan Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan dana hibah pemerintah daerah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gempur Peredaran Gelap: Pangdam XII/Tpr Musnahkan 30 Kg Sabu dan Ribuan Senjata Api Rakitan
Pemkot Pontianak Siapkan Angkutan Massal BTS, Tekan Kemacetan dan Kendaraan Pribadi
Bupati Erlina Resmikan Hotel Mahkota, Iklim Investasi Kabupaten Mempawah Kian Kondusif
Pangdam XII/Tpr Bersama Forkopimda Kalbar Pantau Simulasi Latihan Pengamanan Objek Vital Nasional
Sukseskan Program Ketahanan Pangan, Babinsa Serumpun Hadiri Panen Jagung Bersama Forkopimcam
Pontianak Perkuat Upaya Percepatan Penurunan Stunting
Pontianak Perkuat Upaya Percepatan Penurunan Stunting
Pontianak Raih Penghargaan Adiwiyata Provinsi Kalbar 2025

Berita Terkait

Thursday, 18 December 2025 - 18:49 WIB

Gempur Peredaran Gelap: Pangdam XII/Tpr Musnahkan 30 Kg Sabu dan Ribuan Senjata Api Rakitan

Thursday, 18 December 2025 - 18:42 WIB

Perkara Tipikor Dana Hibah Gereja GKE Sintang Resmi Tahap II

Thursday, 18 December 2025 - 16:28 WIB

Pemkot Pontianak Siapkan Angkutan Massal BTS, Tekan Kemacetan dan Kendaraan Pribadi

Thursday, 18 December 2025 - 16:08 WIB

Bupati Erlina Resmikan Hotel Mahkota, Iklim Investasi Kabupaten Mempawah Kian Kondusif

Thursday, 18 December 2025 - 14:40 WIB

Sukseskan Program Ketahanan Pangan, Babinsa Serumpun Hadiri Panen Jagung Bersama Forkopimcam

Berita Terbaru

Politik

Perkara Tipikor Dana Hibah Gereja GKE Sintang Resmi Tahap II

Thursday, 18 Dec 2025 - 18:42 WIB