Brebes, Poskota.online – Dalam upaya memperkuat pembinaan kepribadian dan spiritual bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes menjalin sinergi dengan Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Kabupaten Brebes melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS), Kamis (13/11/2025).
Kegiatan penandatanganan berlangsung di Aula dr. Sahardjo Lapas Brebes dan dihadiri oleh Kepala Lapas Brebes Gowim Mahali, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP), Kasi Binadik, Kasubsi Regbimkemas beserta staf, serta Ketua LDNU Kabupaten Brebes Kyai Mawardi beserta enam orang anggota.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penandatanganan dokumen kerja sama yang berfokus pada program pembinaan kerohanian bagi WBP beragama Islam di Lapas Brebes. Kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat pembinaan keagamaan dan moral warga binaan agar lebih siap berintegrasi kembali ke masyarakat dengan bekal spiritual yang kuat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kalapas Brebes Gowim Mahali menyampaikan bahwa sinergi ini merupakan langkah konkret dalam membangun pembinaan berkelanjutan bagi warga binaan, sejalan dengan semangat pemasyarakatan yang menekankan aspek pembinaan, bukan sekadar penegakan hukuman.
“Kami berharap kerja sama ini dapat menjadi wadah yang produktif dalam menanamkan nilai-nilai keagamaan, moral, dan sosial bagi warga binaan agar mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik setelah selesai menjalani masa pidana,” ujar Gowim.
Sementara itu, Ketua LDNU Kabupaten Brebes, Kyai Mawardi, menyampaikan apresiasi dan komitmennya terhadap kerja sama tersebut yang sudah berlangsung lama.
“Kami di LDNU merasa terpanggil untuk ikut berperan dalam membimbing saudara-saudara kita di Lapas agar mendapatkan pembinaan rohani yang utuh. Dakwah bukan hanya di masjid atau pesantren, tetapi juga di tempat-tempat seperti Lapas ini, agar mereka bisa kembali ke masyarakat dengan hati yang bersih dan semangat baru,” ungkap Kyai Mawardi.
Kegiatan berjalan dengan khidmat dan lancar, menandai komitmen kedua belah pihak untuk terus memperkuat peran pembinaan spiritual di lingkungan pemasyarakatan.






