instagram youtube

Persiapkan Kawasan Industri, Bupati Indramayu Paparkan Perubahan Tata Ruang Kecamatan Krangkeng

Monday, 26 May 2025 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pantura Indramayu, poskota.online – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Ruang Rapat Prambanan, Gedung Ditjen Tata Ruang, Jakarta, pada Senin (26/5/2025).

Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, dan diikuti oleh sejumlah kepala daerah, perwakilan kementerian/lembaga, serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh rekomendasi strategis dalam penyusunan kebijakan tata ruang yang sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Dirjen Suyus Windayana menegaskan pentingnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai instrumen operasional Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“RDTR menjadi dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang dan mempercepat proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Hal ini akan mendorong investasi berkualitas serta memastikan pembangunan sesuai arah kebijakan tata ruang nasional,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Lucky Hakim memaparkan rancangan RDTR Kecamatan Krangkeng yang disusun untuk mengoptimalkan potensi wilayah. Dokumen ini diarahkan untuk menjadikan Kecamatan Krangkeng sebagai pusat kegiatan industri, pertanian, dan garam, yang didukung oleh pengembangan infrastruktur yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

“RDTR Krangkeng disusun untuk mempercepat pengembangan sektor-sektor unggulan, seperti industri penunjang Kawasan Rebana, pertanian pangan, serta pengembangan garam rakyat. Selain itu, konsep infrastruktur hijau seperti greenbelt dan jalur pejalan kaki juga diintegrasikan dalam dokumen perencanaan,” ujar Bupati.

RDTR Krangkeng turut memuat rencana pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Jatigede untuk memenuhi kebutuhan air bersih di Kecamatan Krangkeng dan sekitarnya. Selain itu, terdapat rencana peningkatan jalan lingkungan menjadi jalan lokal, pengembangan saluran distribusi tenaga listrik untuk kawasan industri, pembangunan bangunan pengendali banjir, serta penambahan menara Base Transceiver Station (BTS) guna mengatasi area blankspot.

baca juga  RPJMD Kota Pontianak 2025-2029 Disahkan, Sejumlah Proyek Strategis Jadi Prioritas

Dokumen RDTR juga mengalokasikan 8,96 persen wilayah sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), serta mencakup strategi mitigasi bencana dan perlindungan ekosistem secara menyeluruh.

Bupati Lucky menjelaskan bahwa wilayah perencanaan RDTR Kecamatan Krangkeng mencakup ±7.357,44 hektare atau sekitar 3,5 persen dari total luas Kabupaten Indramayu, yang meliputi 11 desa. Wilayah tersebut dirancang menjadi beberapa klaster pengembangan, yaitu pusat kegiatan industri, pengolahan garam, pertanian, perikanan, perumahan, perdagangan dan jasa, serta RTH.

“RDTR Krangkeng diharapkan menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan wilayah, mempercepat proses perizinan melalui OSS Berbasis Risiko, serta mendukung peningkatan kualitas lingkungan hidup dan daya tarik investasi,” jelasnya.

Selain sebagai alat percepatan perizinan, RDTR Kecamatan Krangkeng juga menjadi instrumen pengendalian pemanfaatan ruang agar tercipta lingkungan yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, sesuai dengan visi pembangunan daerah Indramayu REANG (Religius, Ekonomi Kerakyatan, Aman, Nyaman, dan Gotong Royong).

“RDTR Krangkeng dirancang tidak hanya untuk mempercepat perizinan melalui OSS, tetapi juga memastikan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan sesuai visi Indramayu REANG,” tutup Bupati Lucky.

Rakor turut dihadiri oleh perwakilan lintas sektor, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta pemerintah daerah seperti Kabupaten Bandung, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Jembrana. Pertemuan menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi dan harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah dalam implementasi RDTR. (X.jeng)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

IPDA dan  Hetero Space MoU Program Pemberdayaan Pemuda Desa dan Penguatan Ekonomi Masyarakat
Tabligh Akbar Meriah di Kecamatan Cisauk: Memperkuat Persatuan dan Kebersamaan Antar Umat
Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba, Tujuh Pelaku Ditangkap
Pembukaan Muktamar Ke-XXXIII Pelajar Islam Indonesia Resmi Digelar di Jakarta
Polri Kirim Paket Obat dan Tim Kesehatan Khusus ke Aceh, Sumut, dan Sumbar
Senator Azhari Cage Desak Pemerintah Tetapkan Banjir Sumatera sebagai Bencana Nasional
Kementerian PU Intensifkan Normalisasi Saluran di Aceh untuk Kendalikan Banjir
KAHMI Australia–New Zealand Resmi Terbentuk, Viva Yoga: Jejaring KAHMI Kini Mendunia
Tag :

Berita Terkait

Monday, 1 December 2025 - 12:13 WIB

IPDA dan  Hetero Space MoU Program Pemberdayaan Pemuda Desa dan Penguatan Ekonomi Masyarakat

Monday, 1 December 2025 - 07:04 WIB

Tabligh Akbar Meriah di Kecamatan Cisauk: Memperkuat Persatuan dan Kebersamaan Antar Umat

Sunday, 30 November 2025 - 21:52 WIB

Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba, Tujuh Pelaku Ditangkap

Sunday, 30 November 2025 - 20:09 WIB

Pembukaan Muktamar Ke-XXXIII Pelajar Islam Indonesia Resmi Digelar di Jakarta

Saturday, 29 November 2025 - 11:09 WIB

Polri Kirim Paket Obat dan Tim Kesehatan Khusus ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berita Terbaru