Brebes, Poskota.Online – Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kabupaten Brebes resmi mengumumkan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Brebes untuk periode 2024-2029. Rangkaian tahapan tersebut akan dimulai pada tanggal 24 Agustus hingga 23 September 2024.
Ketua KPUD Brebes, Manja Lestari Damanik, menyampaikan bahwa tahapan pencalonan ini dirancang untuk memastikan proses pemilihan kepala daerah yang transparan, adil, dan demokratis. “Kami berharap seluruh pihak dapat berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan,” ujar Manja melalui pesan singkat, Sabtu (17/8).
Berikut adalah alur tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2024:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tahap 1: Pendaftaran Pasangan Calon
* 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
* 26-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
Tahap 2: Pemeriksaan dan Penelitian
* 27 Agustus – 2 September 2024: Pemeriksaan kesehatan
* 29 Agustus – 4 September 2024: Penelitian persyaratan administrasi calon.
Tahap 3: Verifikasi dan Perbaikan
* 5-6 September 2024: Pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon
* 6-8 September 2024: Perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti
* 6-14 September 2024: Penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan dokumen syarat calon pengganti
Tahap 4: Penetapan dan Pengundian
* 13-14 September 2024: Pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon
* 15-18 September 2024: Masukan dan tanggapan masyarakat
* 15-21 September 2024: Klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat
* 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
* 23 September 2024: Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Brebes untuk memantau dan mengawal setiap tahapan pencalonan ini. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk memastikan proses pemilihan yang jujur dan adil,” tambah Manja.






