PANDEGLANG,Poskota.Online-Kejahatan Korupsi telah mengakibatkan kehancuran bagi perekonomian bangsa. Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, peran masyarakat harus turut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi berdasar bahwa masyarakat sebagai korban dan masyarakat sebagai komponen negara.
Bentuk peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi adalah dengan mempedomani ketentuan peran serta masyasrakat sebagaimana telah diatur pada perundang-undnagan dengan melakukan kontrol sosial yang direncanakan maupun yang tidak direncanakan untuk mendidik, mengajak atau bahkan memaksa para warga masyarakat agar menyesuaikan diri dengan kebiasaan dan nilai kehidupan masyarakat yang bersangkutan.
Masyarakat juga dapat berperan dalam upaya pencegahan korupsi dengan berkontribusi dalam pengawasan sistem, juga konfigurasi untuk mencegah penyimpangan sosial dalam pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan begitu setidaknya Peran Serta Masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan memegang peran penting, Sehingga pembangunan berjalan sebagaimana mestinya yakni terwujudnya Pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi.
Kita ketahui Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang terus memberikan perhatian khusus pada pemanfaatan pembangunan, hal tersebut terlihat dari banyaknya tender proyek pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Pandeglang salah satu contoh Rehabilitasi Ruang Kelas Rusak Sedang SDN Perdana 3, Kecamatan Sukaresmi melalui Satuan Kerja Dinas Pendidikan Tahun Anggaran APBD 2023
Nilai Pagu Paket Rp. 460.448.000,00, dan Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya Nilai Pagu Paket Rp. 264.000.000,00 yang juga perlu disoroti dalam pelaksanaannya agar sesuai dengan perencanaan dalam pelaksanaannya.
Selain itu, adanya kontra Penggantian Lantai Jembatan Surianeun dengan Nilai Pagu Paket Rp. 558.000.000,00 yang dilaksanakan oleh CV. Rio Putra tidak membuat akses alternatif untuk warga sehingga menyulitkan para pengendara serta pejalan kaki untuk beraktivitas.
Ditambah lagi dengan ramainya pemberitaan sejumlah media online terkait dengan jalannya pembangunan di wilayah Kabupaten Pandeglang yang terindikasi adanya keterkaitan terhadap tindakan yang diancam dengan sanksi sebagaimana diatur didalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juga Program Sertifikat Tanah Gratis (PTSL) yang diduga dipungli oknum yang tidak bertanggungjawab.
Reed. L88






