instagram youtube

PMK Nomer 81 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Sistem Coretax

Saturday, 16 November 2024 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, poskota.online – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).

PMK ini ditetapkan pada 14 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Penerbitan PMK ini menjadi bagian penting dari reformasi perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, akuntabel, dan fleksibel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peraturan ini mengatur pembaruan pada proses bisnis dan teknologi informasi dalam administrasi perpajakan yang sejalan dengan 5 (lima) pilar reformasi pajak, yakni Organisasi, Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi dan Basis Data, Proses Bisnis, serta Peraturan Perundang-undangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa PMK Nomor 81 Tahun 2024 merupakan dasar hukum untuk implementasi penataan ulang proses bisnis (Business Process Reengineering) dalam sistem administrasi perpajakan yang baru. “PMK ini akan berdampak pada 42 peraturan yang masih berlaku.

Kami sedang menyusun aturan turunan yang akan menjadi petunjuk pelaksanaan, sehingga pemahaman masyarakat terhadap ketentuan yang diatur dalam PMK ini akan lebih mudah tercapai,” jelas Dwi.

Adapun beberapa kemudahan yang akan dinikmati oleh Wajib Pajak sesuai dengan PMK tersebut antara lain:

1. Registrasi Pajak yang Lebih Mudah
Wajib Pajak dapat melakukan registrasi secara mudah melalui semua Kantor Pelayanan Pajak (borderless) dengan berbagai saluran yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak atau melalui pihak lain (omni-channel), yang tervalidasi dengan sumber data (single source of truth).

2. Akun Wajib Pajak yang Dapat Diakses Daring
Tersedia akun Wajib Pajak yang dapat diakses secara daring melalui Portal Wajib Pajak, memudahkan Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik.

baca juga  Kapolresta Tangerang Sosialisasikan Operasi Keselamatan Maung Sambil Bagikan Helm

3. Penyeragaman Jatuh Tempo Pembayaran Pajak
Jatuh tempo pembayaran pajak untuk beberapa jenis pajak diseragamkan pada tanggal 15 bulan berikutnya, yang memudahkan administrasi pembayaran pajak.

4. Penggunaan Deposit Pajak
Wajib Pajak dapat menggunakan Deposit Pajak untuk pembayaran dan penyetoran pajak, menghindari risiko keterlambatan pembayaran.

5. Fasilitas PPh yang Lebih Mudah
Pemerintah mempermudah proses permohonan fasilitas PPh tanpa melampirkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) sepanjang Wajib Pajak memenuhi kriteria yang ditentukan.

6. Kode Billing yang Dapat Digunakan untuk Beberapa Setoran Pajak
Satu kode billing dapat digunakan untuk membayar lebih dari satu jenis setoran pajak, sebelumnya hanya bisa digunakan untuk satu jenis setoran.

7. Kemudahan Pelaporan SPT dengan Fitur Prepopulated
Fitur prepopulated kini mencakup berbagai jenis pajak (PPh Pasal 21, PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2)), yang membuat pelaporan SPT Tahunan PPh menjadi lebih efisien.

8. Pendaftaran Objek PBB yang Lebih Mudah
Pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk memperoleh Nomor Objek Pajak (NOP) dan pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dilakukan di KPP tempat Wajib Pajak Pusat terdaftar.

Lebih lanjut, PMK Nomor 81 Tahun 2024 bertujuan untuk mendukung terciptanya sistem administrasi perpajakan yang lebih efisien, mempermudah Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam sektor perpajakan.

Informasi lengkap mengenai PMK Nomor 81 Tahun 2024 dapat diakses dan diunduh melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.(*)

Facebook Comments Box

Sumber Berita : Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Publik Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Berita Terkait

CENDIKIAWAN ANAK PAHLAWAN ( CAPA ) Membina Generasi Penerus Berkarakter Bela Negara
Bhabinkamtibmas Desa Mekarsari Sambangi Warga dan Sampaikan Imbauan Kamtibmas
Perkuat Kesiapsiagaan Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Kemang Hadiri Bimtek Tanggap Bencana di Desa Semplak Barat
Penyempitan Jalan Raya Bunar Cigudeg,Jasinga ,Pengendara Tetap Ektra Berhati hati
Konser “NARAGIGS BREBES 2025” Dewa 19, Andra & The Backborn, Ello, Virzha dan Guyon Waton Guncang Stadion Karangbirahi Brebes
Pemkot dan Masyarakat Kota Tangerang Bersatu, Konser Amal Sumatera–Aceh Kumpulkan Rp1,3 Miliar
Askara Group Gelar Tasyakuran dan Santunan Yatim Piatu
Teknisi Telkom Akses Keluhkan Raibnya Bonus Tahunan

Berita Terkait

Sunday, 14 December 2025 - 22:31 WIB

CENDIKIAWAN ANAK PAHLAWAN ( CAPA ) Membina Generasi Penerus Berkarakter Bela Negara

Sunday, 14 December 2025 - 18:56 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Mekarsari Sambangi Warga dan Sampaikan Imbauan Kamtibmas

Sunday, 14 December 2025 - 18:41 WIB

Penyempitan Jalan Raya Bunar Cigudeg,Jasinga ,Pengendara Tetap Ektra Berhati hati

Sunday, 14 December 2025 - 15:04 WIB

Konser “NARAGIGS BREBES 2025” Dewa 19, Andra & The Backborn, Ello, Virzha dan Guyon Waton Guncang Stadion Karangbirahi Brebes

Sunday, 14 December 2025 - 06:05 WIB

Pemkot dan Masyarakat Kota Tangerang Bersatu, Konser Amal Sumatera–Aceh Kumpulkan Rp1,3 Miliar

Berita Terbaru

Politik

Personel Polsek Kota Baru Sambang Warga

Monday, 15 Dec 2025 - 11:25 WIB