Batam,Poskota.Online-Pengadilan Negeri (PN) Batam menunda sidang putusan terdakwa kasus penipuan Roma Nasir Hutabarat pengusaha pengembang perumahan yang menjabat Direktur PT Batam Riau Bertuah (BRB) Senin 13 Mei 2024.
“Majelis hakim masih perlu melakukan waktu untuk mempelajari lebih teliti sebelum membacakan putusan dalam perkara ini, untuk itu sidang kami tunda hingga Senin,” ujar
Ketua Majelis Hakim Benny Yoga Dharma, Rabu 8 Mei 2024.
Usai mendengarkan penjelasan majelis hakim, pengunjung yang memadati ruang sidang tampak meninggalkan ruangan sidang dengan raut wajah sedikit kecewa, beberapa diantara sempat menggugam. “Emmmmhhh kenapa ditunda ya, ada apa ini, “ ujar Maman salah seorang pengunjung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya warga, para awak media tampak antusius mengikuti sidang putusan ini. Tidak seperti biasanya, awak media yang bisanya sepi kini tampak penuh sesak hingga ke ruang ruangan sidang.
“Tumben ramai, biasanya wartawan tidak seramai ini, apa sebabnya ya,” ujar Maman.
Niko Nixon Situmorang SH, penasehat hukum terdakwa pun hanya melontar senyum sembari melambaikan tangannya tanpa memberikan komentar. “Permisi dulu abang-abang media,” ujarnya sambil berlalu bersam dengan terdakwa Nasir Hutabarat.
Hasil pantauan Pos Kota sidang dengan terdakwa Nasir Hutabarat digelar dengan waktu yang cepat, dimulai dari tuntutan oleh JPU Kamis 2 Mei 2024 dilanjutkan dengan pembelaan oleh penasehat hukum Senin 6 Mei 2024 dan tanggapan jaksa serta jawaban penasehat hukum Selasa 7 Mei 2024 dan akhirnya sidang putusan Rabu 8 Mei 2024. Dengan pertimbangan membutuhkan waktu untuk mempelajari fakta hukum sebelum mengambil keputusan, majelis halim akhirnya menunda sidang hingga Senin 13 Mei 2024.
Reed..77