PN Batam Tunda Sidang Putusan Bos Developer PT Batam Riau Bertuah

Rabu, 8 Mei 2024 - 23:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam,Poskota.Online-Pengadilan Negeri (PN) Batam menunda sidang putusan terdakwa kasus penipuan Roma Nasir Hutabarat pengusaha pengembang perumahan yang menjabat Direktur PT Batam Riau Bertuah (BRB) Senin 13 Mei 2024.

“Majelis hakim masih perlu melakukan waktu untuk mempelajari lebih teliti sebelum membacakan putusan dalam perkara ini, untuk itu sidang kami tunda hingga Senin,” ujar
Ketua Majelis Hakim Benny Yoga Dharma, Rabu 8 Mei 2024.

Usai mendengarkan penjelasan majelis hakim, pengunjung yang memadati ruang sidang tampak meninggalkan ruangan sidang dengan raut wajah sedikit kecewa, beberapa diantara sempat menggugam. “Emmmmhhh kenapa ditunda ya, ada apa ini, “ ujar Maman salah seorang pengunjung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya warga, para awak media tampak antusius mengikuti sidang putusan ini. Tidak seperti biasanya, awak media yang bisanya sepi kini tampak penuh sesak hingga ke ruang ruangan sidang.

“Tumben ramai, biasanya wartawan tidak seramai ini, apa sebabnya ya,” ujar Maman.

Niko Nixon Situmorang SH, penasehat hukum terdakwa pun hanya melontar senyum sembari melambaikan tangannya tanpa memberikan komentar. “Permisi dulu abang-abang media,” ujarnya sambil berlalu bersam dengan terdakwa Nasir Hutabarat.

Hasil pantauan Pos Kota sidang dengan terdakwa Nasir Hutabarat digelar dengan waktu yang cepat, dimulai dari tuntutan oleh JPU Kamis 2 Mei 2024 dilanjutkan dengan pembelaan oleh penasehat hukum Senin 6 Mei 2024 dan tanggapan jaksa serta jawaban penasehat hukum Selasa 7 Mei 2024 dan akhirnya sidang putusan Rabu 8 Mei 2024. Dengan pertimbangan membutuhkan waktu untuk mempelajari fakta hukum sebelum mengambil keputusan, majelis halim akhirnya menunda sidang hingga Senin 13 Mei 2024.

Reed..77

Facebook Comments Box

baca juga  Kapolrestro Tangerang Kota Beri Surprise di Hari Pers Nasional

Berita Terkait

Proses Hukum Penjual Obat Terlarang yang Diamankan Warga Karangreja
Penemuan Granat Nanas Oleh Warga Mrebet
Polisi Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Desa Teluk Geruguk Kapuas Hulu
Livin’ Mandiri Atasi Electric PLN 3-1
Wakil Menteri Tenaga Kerja ( Wamenaker ) RI Sikapi Tegas Tindakan Percaloan
Kak Seto Apresiasi Aiptu Adi, Polisi Blora yang Menginspirasi Lewat Pendidikan
Sosialisasi Penerimaan Prajurit TNI AD Untuk Tumbuh Kembangkan Minat Dan Potensi Generasi Muda
Wakapolda Kalbar Kunjungi Polres Bengkayang, Tinjau Program Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 12:42 WIB

Proses Hukum Penjual Obat Terlarang yang Diamankan Warga Karangreja

Sabtu, 8 Februari 2025 - 12:27 WIB

Penemuan Granat Nanas Oleh Warga Mrebet

Sabtu, 8 Februari 2025 - 06:14 WIB

Polisi Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Desa Teluk Geruguk Kapuas Hulu

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:52 WIB

Livin’ Mandiri Atasi Electric PLN 3-1

Jumat, 7 Februari 2025 - 19:06 WIB

Wakil Menteri Tenaga Kerja ( Wamenaker ) RI Sikapi Tegas Tindakan Percaloan

Berita Terbaru

Berita

Penemuan Granat Nanas Oleh Warga Mrebet

Sabtu, 8 Feb 2025 - 12:27 WIB

Berita

Livin’ Mandiri Atasi Electric PLN 3-1

Jumat, 7 Feb 2025 - 21:52 WIB