Bali, 30 September 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung non-subsidi ukuran 12 Kg dan 50 Kg di wilayah Subagan, Karangasem.
Pelaku berinisial BE (48), seorang wanita asal Subagan, diamankan saat sedang melakukan aktivitas pengoplosan di sebuah lahan kosong pada Rabu (24/9). Dari lokasi, polisi menemukan ratusan tabung gas ukuran 3 Kg, 12 Kg, dan 50 Kg, peralatan pengoplosan, hingga satu unit mobil pickup. Dua orang saksi turut diamankan untuk dimintai keterangan.
Kombes Pol Teguh Widodo, S.I.K., M.M., Dirreskrimsus Polda Bali, membenarkan pengungkapan ini. Menurutnya, modus BE adalah membeli tabung LPG 3 Kg bersubsidi dengan harga Rp20 ribu/tabung dari sebuah pangkalan, kemudian memindahkan isinya ke tabung non-subsidi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil oplosan dijual dengan harga Rp180 ribu/tabung (12 Kg) ke warung-warung di Karangasem, dan Rp700 ribu/tabung (50 Kg) ke sejumlah vila di kawasan Amed. Dari praktik ilegal ini, BE meraup keuntungan hingga Rp50–100 juta per bulan sejak Mei 2025.
“Tindakan ini jelas merugikan masyarakat dan pemerintah, karena gas bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu. Kami akan tindak tegas para pelaku pengoplosan gas,” tegas Kombes Teguh.
Atas perbuatannya, BE ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali. Ia dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polda Bali mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik serupa. Polisi menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor demi melindungi hak masyarakat kecil atas subsidi energi.
Reporter: Bram.s






