instagram youtube

Polda Bali Ungkap Peredaran Obat-Obatan Ilegal Senilai Hampir Rp2 Miliar

Thursday, 25 September 2025 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil mengungkap peredaran obat-obatan tanpa izin dengan nilai fantastis mencapai hampir Rp2 miliar. Hal ini disampaikan langsung oleh Dirresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant, S.I.K., M.Hum., didampingi jajaran Kasubdit, pada Kamis (25/9/2025).

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada 14 September 2025 di tiga lokasi berbeda, yakni:

  • Jl. Nakula, Legian Kaja, Kuta Badung

    ADVERTISEMENT

    SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Jl. Lebak Bene, Legian Kelod, Kuta Badung (kos yang dijadikan gudang obat)

  • Jl. Pandawa 1, Legian Kaja, Kuta Badung

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yakni Ar (41) asal Lombok Tengah, NTB, dan S (46) asal Bangkalan, Jawa Timur.

Barang Bukti Fantastis
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 65.028 butir/kapsul obat keras dan psikotropika berbagai jenis, antara lain metilfenidat, diazepam, alprazolam, sex drop, Viagra, Cialis, Dolgesik Tramadol, Kamagra Oral Jelly, dan banyak jenis lainnya. Jika ditotal, nilai barang bukti ini mencapai Rp1.950.840.000.

Menurut pengakuan tersangka, obat-obatan tersebut diperoleh secara online dari beberapa orang berinisial I, D, R, dan E. Modus operandi keduanya yakni menjual obat keras berlogo (K) tanpa resep dokter serta obat mengandung psikotropika dengan sasaran masyarakat umum demi keuntungan pribadi.

Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polda Bali. Mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Kombes Pol Radiant menegaskan, dengan pengungkapan kasus ini, pihaknya berhasil menyelamatkan sedikitnya 447 jiwa dari potensi bahaya peredaran obat terlarang tersebut.

Imbauan Kepolisian
Polda Bali juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal dengan cara saling mengawasi serta melaporkan setiap dugaan peredaran barang haram kepada pihak kepolisian. “Jangan khawatir, kerahasiaan dan keamanan pelapor akan kami jamin,” tegas Kombes Pol Radiant.

baca juga  Didampingi YLBHK-DKI, Ketum Persab Brebes Penuhi Undangan Klarifikasi Terkait Laporannya

Redaksi: Bram.s

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Waspada Jangan-Jangan, Ka. KPR Rutan Batam Bersama Jajaran Laksanakan Kontrol Brandgang
Lapas Brebes Salurkan Bansos untuk Keluarga Warga Binaan
Wabup Melawi Malin Hadiri Selebrasi Penutupan Program Sponsorship Wahana Visi Indonesia
Wamen Pertanian RI Puji Ketangguhan Petani Desa Karangmulya Kandanghaur
Astama Ops Kapolri Resmi Buka JPCC-Malindo ke-16 di Bali, Perkuat Kerja Sama Kepolisian Indonesia–Malaysia
Himbauan Wali Kota Pekalongan: 25 September 2025, Pedagang Wajib Tempati Pasar Banjarsari
Syukuran Hari Polantas ke-70, Kasat Lantas Polres Pematangsiantar Terima Penghargaan dari Kapolda Sumut.
Komitmen Bebas Narkoba, Lapas Brebes Gelar Tes Urine dan Deklarasi

Berita Terkait

Thursday, 25 September 2025 - 14:48 WIB

Polda Bali Ungkap Peredaran Obat-Obatan Ilegal Senilai Hampir Rp2 Miliar

Thursday, 25 September 2025 - 08:04 WIB

Waspada Jangan-Jangan, Ka. KPR Rutan Batam Bersama Jajaran Laksanakan Kontrol Brandgang

Thursday, 25 September 2025 - 05:06 WIB

Lapas Brebes Salurkan Bansos untuk Keluarga Warga Binaan

Wednesday, 24 September 2025 - 21:19 WIB

Wabup Melawi Malin Hadiri Selebrasi Penutupan Program Sponsorship Wahana Visi Indonesia

Wednesday, 24 September 2025 - 20:11 WIB

Wamen Pertanian RI Puji Ketangguhan Petani Desa Karangmulya Kandanghaur

Berita Terbaru