instagram youtube

Polda Banten Turut Menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan Pemilu Tahun 2024 Tahap II KPU Provinsi dan KPU kabupaten dan Kota Se Provinsi Banten

Friday, 20 October 2023 - 06:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Poskota.online – Polda Banten yang diwakili oleh Akp Mutakin Kasubagrenmin Bagbinops Biroops Polda Banten turut hadir dalam rapat KPU Provinsi Banten pada gelaran Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelaksanaan Tahapan Verifikasi Faktual Perbaikan Persyaratan Kepengurusan Dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 bertempat di Waroeng Sunda, Telaga Bestari, Kecamatan Cikupa. Pada kamis (19/11/2022).

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, KPU Provinsi Banten telah selesai melakukan verifikasi faktual (verfak) tahap awal yang berlangsung sejak tanggal 18 Oktober hingga 4 November 2022. Verifikasi telah dilakukan baik terhadap kepengurusan maupun keanggotaan. Terdapat sekitar 2.700 (dua ribu tujuh ratus) anggota yang status keanggotaannya dilakukan verfak dalam rentang waktu tersebut.

Sembilan (9) parpol calon peserta pemilu yang dilakukan verifikasi faktual terhadap kepengurusan adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda dan Partai Buruh. Setelah melakukan verfak di lapangan, petugas verifikator menginput hasil kerja di Sipol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akp Mutakin salah satu perwakilan dari Polda Banten di sela-sela Rapat sangat mempedomani dan menjadi salah satu kegiatan yang sangat atensi terhadap status partai di tingkat nasional. “Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menyatakan sembilan partai politik yang mengikuti verfak Pemilu 2024 belum memenuhi syarat (BMS)”, ujarnya.

Mutakin memperhatikan dan mempedomani apa yang telah di sampaikan oleh pimpinan Rapat tersebut yang menyampaikan pihaknya memberi kesempatan perbaikan kepada partai-partai tersebut. Masa perbaikan akan berjalan pada 10-23 November 2022.

“Disilahkan memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan berdasarkan hasil verifikasi faktual,”

Setelah pemaparan pemberian materi, dibuka sesi tanya jawab kepada para peserta dan ditanggapi dengan antusias oleh para peserta.

baca juga  Pembinaan Keagamaan di Lapas Brebes: Upaya Penguatan Iman Warga Binaan

Reed..05

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pelayanan ‘Rasa Kafe’, Intip Strategi Camat yang Berujung Skor Kepuasan Tertinggi
ICONNET Salurkan Ratusan Paket Bantuan untuk Korban Banjir di Padang
Jasa Marga Lakukan Rekonstruksi Perkerasan di Tol Jakarta–Tangerang Mulai 1–15 Desember 2025Jasa Marga Lakukan Rekonstruksi Perkerasan di Tol Jakarta–Tangerang Mulai 1–15 Desember 2025
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani 20 Titik Longsor dan Banjir di Sumatera Barat
Hutama Karya Resmi Bangun Gedung CMU RSUP Dr. Sardjito, Perkuat Layanan Kesehatan DIY
IPDA dan  Hetero Space MoU Program Pemberdayaan Pemuda Desa dan Penguatan Ekonomi Masyarakat
Tabligh Akbar Meriah di Kecamatan Cisauk: Memperkuat Persatuan dan Kebersamaan Antar Umat
Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba, Tujuh Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Monday, 1 December 2025 - 20:51 WIB

Pelayanan ‘Rasa Kafe’, Intip Strategi Camat yang Berujung Skor Kepuasan Tertinggi

Monday, 1 December 2025 - 15:05 WIB

ICONNET Salurkan Ratusan Paket Bantuan untuk Korban Banjir di Padang

Monday, 1 December 2025 - 14:58 WIB

Jasa Marga Lakukan Rekonstruksi Perkerasan di Tol Jakarta–Tangerang Mulai 1–15 Desember 2025Jasa Marga Lakukan Rekonstruksi Perkerasan di Tol Jakarta–Tangerang Mulai 1–15 Desember 2025

Monday, 1 December 2025 - 14:48 WIB

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani 20 Titik Longsor dan Banjir di Sumatera Barat

Monday, 1 December 2025 - 14:44 WIB

Hutama Karya Resmi Bangun Gedung CMU RSUP Dr. Sardjito, Perkuat Layanan Kesehatan DIY

Berita Terbaru

Politik

Kejati dan Kejari se Kalbar Gelar Baksos Natal 2025

Monday, 1 Dec 2025 - 16:46 WIB