instagram youtube

Polemik Galian C Desa Tunggulsari Kendal Jadi Sorotan, Wabup: Belum Dewasa dalam Bertindak

Thursday, 25 September 2025 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal – Jawa Tengah (24/9/2025) Polemik izin tambang galian C di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, terus menuai sorotan publik. Tidak hanya melibatkan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masyarakat juga menuding adanya peran Ketua Karang Taruna Tunggulsari dalam proses persetujuan rencana penambangan.

Keterlibatan pemuda dalam pembentukan tim galian C tersebut mendapat tanggapan dari Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi. Menurutnya, tindakan itu tidak pantas dilakukan seorang pemimpin organisasi kepemudaan.

“Usia hanya deretan angka, tapi menjadi dewasa itu keputusan yang lahir dari kesadaran. Kalau tindakannya justru seperti itu, meski masih muda, artinya belum dewasa dalam berpikir maupun bertindak,” ujar Benny usai mengukuhkan pengurus Karang Taruna Kabupaten Kendal periode 2025–2030, Rabu (24/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Benny menegaskan bahwa kedewasaan tidak diukur dari umur, melainkan dari kemampuan menimbang kondisi sosial, mendengar suara masyarakat, serta menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi. Ia juga menyebut seorang ketua organisasi pemuda seharusnya bisa memberi teladan.

“Syukurlah kalau kabarnya dia sudah mundur dari jabatannya. Itu menunjukkan ada kesadaran untuk memahami persoalan dan membaca tuntutan masyarakat. Langkah itu tepat, meski seharusnya tidak perlu sampai terjadi seperti ini,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Karang Taruna Kabupaten Kendal, Nattaya Kenenza, menyayangkan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Ketua Karang Taruna Tunggulsari. Menurutnya, Karang Taruna seharusnya menjadi wadah kreativitas dan pengabdian pemuda, bukan justru dimanfaatkan untuk kepentingan tambang.

“Kalau terbukti menyalahi aturan, tentu ada sanksi yang akan diberikan sesuai ketentuan organisasi. Jabatan Karang Taruna tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi yang merugikan masyarakat,” tegas Nattaya.

Polemik ini menjadi perbincangan hangat masyarakat Kendal, mengingat persoalan galian C selama ini kerap dikaitkan dengan dampak lingkungan dan konflik kepentingan di tingkat desa.

baca juga  Polda Banten Laksanakan Apel Gelar Pasukan Menghadapi Pilkada 2024

Penulis: Rama Susmono (Ramsus)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kepala Suku Mee Apresiasi Satgas ODC Ciptakan Suasana Kondusif di Papua
Pemkab Pemalang Alokasikan Dana Khusus untuk Pengendalian Inflasi
Polda Bali Ungkap Peredaran Obat-Obatan Ilegal Senilai Hampir Rp2 Miliar
Waspada Jangan-Jangan, Ka. KPR Rutan Batam Bersama Jajaran Laksanakan Kontrol Brandgang
Lapas Brebes Salurkan Bansos untuk Keluarga Warga Binaan
Wabup Melawi Malin Hadiri Selebrasi Penutupan Program Sponsorship Wahana Visi Indonesia
Wamen Pertanian RI Puji Ketangguhan Petani Desa Karangmulya Kandanghaur
Astama Ops Kapolri Resmi Buka JPCC-Malindo ke-16 di Bali, Perkuat Kerja Sama Kepolisian Indonesia–Malaysia

Berita Terkait

Thursday, 25 September 2025 - 18:20 WIB

Kepala Suku Mee Apresiasi Satgas ODC Ciptakan Suasana Kondusif di Papua

Thursday, 25 September 2025 - 17:18 WIB

Polemik Galian C Desa Tunggulsari Kendal Jadi Sorotan, Wabup: Belum Dewasa dalam Bertindak

Thursday, 25 September 2025 - 16:39 WIB

Pemkab Pemalang Alokasikan Dana Khusus untuk Pengendalian Inflasi

Thursday, 25 September 2025 - 14:48 WIB

Polda Bali Ungkap Peredaran Obat-Obatan Ilegal Senilai Hampir Rp2 Miliar

Thursday, 25 September 2025 - 08:04 WIB

Waspada Jangan-Jangan, Ka. KPR Rutan Batam Bersama Jajaran Laksanakan Kontrol Brandgang

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita

Kapolsek Sayan Silaturahmi Bersama Tokoh Masyarakat

Thursday, 25 Sep 2025 - 15:10 WIB